• BERANDA
  • RADIO NETWORK
    • Radio Muara Jakarta
    • Radio Muara DSS
    • Radio Muara Subang
    • Radio Muara Paranti
    • Radio Muara Citra Gantri
    • Radio Aditya
    • Radio Muara RPS
    • Radio Muara Cirebon
  • PROFIL
  • MUARA NEWS
  • ENTERTAINMENT
  • PRODUK
  • GALERI
  • CONTACTS PERSON
Jumat, Juli 4, 2025
Radio Muara Network
  • BERANDA
  • RADIO NETWORK
    • Radio Muara Jakarta
    • Radio Muara DSS
    • Radio Muara Subang
    • Radio Muara Paranti
    • Radio Muara Citra Gantri
    • Radio Aditya
    • Radio Muara RPS
    • Radio Muara Cirebon
  • PROFIL
  • MUARA NEWS
  • ENTERTAINMENT
  • PRODUK
  • GALERI
  • CONTACTS PERSON
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • RADIO NETWORK
    • Radio Muara Jakarta
    • Radio Muara DSS
    • Radio Muara Subang
    • Radio Muara Paranti
    • Radio Muara Citra Gantri
    • Radio Aditya
    • Radio Muara RPS
    • Radio Muara Cirebon
  • PROFIL
  • MUARA NEWS
  • ENTERTAINMENT
  • PRODUK
  • GALERI
  • CONTACTS PERSON
No Result
View All Result
Radio Muara Network
No Result
View All Result
Home MUARA NEWS

Mall Di Jakarta Kembali Di Perketat Dan Di Batasi

admin by admin
17 Desember 2020
in MUARA NEWS
0
Mall Di Jakarta Kembali Di Perketat Dan Di Batasi
0
SHARES
0
VIEWS

Radiomuara.id/Jakarta, 18 Des 2020

Gubernur DKI Anies Baswedan membatasi kembali operasional pusat perbelanjaan,restoran dan kafe selama masa libur Natal dan Tahun Baru,pada periode tersebut hanya boleh beroperasi sampai pukul 19.00 WIB.

Aturan tersebut yang tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Dalam ingub di poin 13,tercatat mengenai pembatasan jam operasional kafe,rumah makan hingga bioskop untuk jam operasional paling lama adalah pukul 21.00 WIB dan aturan mal tutup pukul 19.00 WIB berlaku pada hari cuti bersama,libur nasional dan akhir pekan setelahnya.

Khusus pada tanggal 24 Desember 2020 sampai 27 Desember 2020 dan tanggal 31 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021,batasan jam operasional paling lama sampai pukul 19.00 WIB sedangkan khusus bioskop jadwal tayang terakhir pukul 19.00 WIB.”terang Anies dalam Ingub.

Di samping memangkas jam operasional,Anies juga mengurangi jumlah kapasitas pengunjung juga dibatasi 50 persen dari total kapasitas.

Membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari total kapasitas.”tambah bunyi isi ingub tertulis.
Selain itu,dalam pengetatan libur akhir tahun ini Anies juga menutup sejumlah tempat wisata di Jakarta pada 31 Desember 2020.

Dalam Ingub,aturan mengenai tempat wisata ada di poin 13.”tutupnya.(Red).

Previous Post

” ASPHIJA ” Harapkan Kelonggaran Pembatasan

Next Post

Artis Cantik ” TA ” Ditangkap Polda Jabar

Next Post
Artis Cantik ” TA ” Ditangkap Polda Jabar

Artis Cantik " TA " Ditangkap Polda Jabar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PT. Radio Musik Asyik Nusantara
Office : Jl. Cipinang Baru Timur No 15
Rawamangun, Jakarta Timur, 13420

Menu Lainnya

Temukan Kami

Facebook Instagram Youtube Whatsapp

Download

Radio Muara © 2023 All Right Reserved.

Copyright © 2023 -.
All Rights Reserved.
Made with ❤by Radiomuaranetwork

Home

Profil

Radio Network

News

Rate

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • RADIO NETWORK
    • Radio Muara Jakarta
    • Radio Muara DSS
    • Radio Muara Subang
    • Radio Muara Paranti
    • Radio Muara Citra Gantri
    • Radio Aditya
    • Radio Muara RPS
    • Radio Muara Cirebon
  • PROFIL
  • MUARA NEWS
  • ENTERTAINMENT
  • PRODUK
  • GALERI
  • CONTACTS PERSON

© 2023