Radiomuara.id/Jakarta, 18 Des 2020
Gubernur DKI Anies Baswedan membatasi kembali operasional pusat perbelanjaan,restoran dan kafe selama masa libur Natal dan Tahun Baru,pada periode tersebut hanya boleh beroperasi sampai pukul 19.00 WIB.
Aturan tersebut yang tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Dalam ingub di poin 13,tercatat mengenai pembatasan jam operasional kafe,rumah makan hingga bioskop untuk jam operasional paling lama adalah pukul 21.00 WIB dan aturan mal tutup pukul 19.00 WIB berlaku pada hari cuti bersama,libur nasional dan akhir pekan setelahnya.
Khusus pada tanggal 24 Desember 2020 sampai 27 Desember 2020 dan tanggal 31 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021,batasan jam operasional paling lama sampai pukul 19.00 WIB sedangkan khusus bioskop jadwal tayang terakhir pukul 19.00 WIB.”terang Anies dalam Ingub.
Di samping memangkas jam operasional,Anies juga mengurangi jumlah kapasitas pengunjung juga dibatasi 50 persen dari total kapasitas.
Membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari total kapasitas.”tambah bunyi isi ingub tertulis.
Selain itu,dalam pengetatan libur akhir tahun ini Anies juga menutup sejumlah tempat wisata di Jakarta pada 31 Desember 2020.
Dalam Ingub,aturan mengenai tempat wisata ada di poin 13.”tutupnya.(Red).