RADIOMUARANETWORK –
Aturan potongan komisi ojek online (ojol) baik Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) maupun Grab Indonesia maksimal 8% resmi berlaku efektif mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini merupakan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026.Melalui aturan ini, pendapatan bersih mitra pengemudi dipastikan meningkat karena 92% dari total tarif perjalanan akan langsung masuk ke kantong driver, sedangkan potongan aplikator turun drastis dari sebelumnya yang mencapai 20%.
Keputusan tersebut diungkapkan oleh direktur utama Go To yakni Catherine Sutjahyo didampingi wakil ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di gedung Parlemen,Senayan pada Selasa ( 23/06 ).
“Penerapan ini dilakukan sesuai dengan instruksi Bapak Presiden Prabowo Subianto pada 1 Mei 2026 lalu mengenai pengemudi ojol.Pihak Go To sendiri berkomitmen untuk terus meningkatkan kesejahteraan pengemudi atau mitra” Urai Catherine.
Pihak Grab Indonesia sendiri juga akan menerapkan aturan yang sama kepada pengemudi atau mitra di seluruh Indonesia yakni potongan 8% untuk pengemudi.
Menanggapi hal ini,wakil ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengaku mengapresiasi keputusan dari pihak aplikator.Kebijakan ini tentunya sudah ditunggu tunggu oleh driver atau mitra pengemudi.
Sebelumnya,Presiden Prabowo Subianto dalam peringatan hari buruh pada 1 Mei 2026 lalu di Monas meminta agar pihak aplikator ojek online menerapkan potongan dibawah 10%.Potongan 20% dianggap tidak adil untuk pengemudi.Dimana pengemudi ojek online sudah bekerja keras di lapangan namun penghasilan yang didapat tidak seimbang.





