RADIOMUARANETWORK –
Seorang perempuan berinisial DAK atau Dian Adrianti Kristiono dilaporkan ke kepolisian terkait dugaan penipuan dan penggelapan pinjaman uang dengan total kerugian mencapai sekitar Rp1,6 miliar hingga Rp1,7 miliar. Laporan tersebut diajukan oleh seorang pria berinisial RS ke Polres Metro Jakarta Selatan setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan disebut tidak membuahkan hasil. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1935/V/2026/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, pada tanggal 15 Mei 2026 sekitar pukul 19.30 WIB.
Dalam keterangannya kepada awak media di kawasan Kebayoran Baru, Sabtu (23/5/2026). RS mengaku mengenal terlapor melalui seorang rekan di Bali pada awal 2024. Ia menyebut DAK merupakan mantan istri almarhum BK, mantan anggota DPR RI Komisi I. Kedekatan keduanya kemudian berlanjut hingga DAK disebut beberapa kali meminta bantuan, termasuk terkait persoalan hukum dan kebutuhan bisnis.
RS menuturkan, pada Maret 2025 dirinya memberikan pinjaman sebesar 80 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp1 miliar lebih kepada DAK. Uang tersebut, menurut pengakuan korban, dipinjam dengan alasan untuk kebutuhan usaha tambang dan dijanjikan akan dikembalikan dalam waktu tiga bulan.
“Awalnya dijanjikan tiga bulan akan dikembalikan. Saya bantu karena merasa percaya dan kasihan. Bahkan saya bilang saya bukan rentenir dan tidak mempermasalahkan bunga selama ada itikad baik untuk mengembalikan,” ujar RS saat memberikan keterangan.
Namun setelah jatuh tempo, korban mengaku tidak pernah menerima pembayaran sebagaimana dijanjikan. Komunikasi disebut mulai sulit dilakukan dan alasan penundaan pembayaran terus berubah.
Menurut RS, persoalan tersebut kemudian berkembang setelah dirinya mengetahui adanya pihak lain yang juga mengaku menjadi korban. Beberapa di antaranya disebut merupakan mantan pekerja, sopir, hingga asisten pribadi yang mengaku belum menerima hak pembayaran dari DAK.
“Ketika mulai ramai dibicarakan, muncul orang-orang lain yang mengaku juga mengalami hal serupa. Ada yang bilang bekerja tapi tidak digaji, ada yang mengaku punya urusan bisnis yang belum diselesaikan,” katanya.

Selain pinjaman pribadi, RS juga mengklaim pernah membantu penanganan sejumlah persoalan hukum yang melibatkan DAK dan keluarganya. Ia menyebut jasa hukum tersebut sebagian besar belum dibayarkan, sehingga total kerugian yang dialaminya bertambah hingga mencapai sekitar Rp1,7 miliar jika dihitung dengan kurs saat ini.
Korban mengaku sempat mencoba menyelesaikan persoalan tersebut secara damai melalui komunikasi langsung maupun melalui kuasa hukum. Namun, menurut dia, tidak ada kepastian pembayaran dari pihak terlapor.
“Sudah berkali-kali diberi waktu tambahan, mulai dua minggu sampai dua bulan, tapi tidak ada realisasi,” ujarnya.
RS juga mengaku sempat menerima jaminan berupa kendaraan mewah, namun kendaraan tersebut disebut tidak dilengkapi dokumen kepemilikan yang memadai sehingga tidak dapat diproses lebih lanjut.
Dalam keterangannya, korban turut menyinggung adanya dugaan intimidasi setelah persoalan tersebut mulai mencuat ke publik. Ia mengklaim sempat mendapat ancaman akan didatangi sejumlah orang ke rumahnya. Meski demikian, klaim tersebut belum dapat diverifikasi secara independen.
Saat ini, laporan di Polres Metro Jakarta Selatan disebut masih dalam tahap proses. Pihak pelapor berharap terlapor memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran tanpa harus berlanjut ke proses hukum yang lebih panjang.
“Total kerugian klien kami adalah sebesar 1,6 miliar rupiah. Tim Jakarta Legal Services sudah menempuh seluruh langkah persuasif dan hukum secara patut, namun tanggapan dari Ibu Dian Adrianti Kristiono selama ini hanya berupa rangkaian janji manis tanpa pernah ada realisasi konkret!
Karena itu, per hari ini kami tegaskan bahwa Laporan Polisi sudah resmi kami masukkan atas dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan, baik menggunakan KUHP lama maupun KUHP Baru Nomor satu Tahun 2023.
Kami hanya menunggu satu hal: Bukti transfer pelunasan total yaitu 1.7 Miliar. Terima kasih.”urai RS
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak DAK terkait tuduhan tersebut. Upaya konfirmasi kepada yang bersangkutan maupun kuasa hukumnya masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan dan tanggapan berimbang atas laporan tersebut.
Kasus ini kembali menjadi perhatian publik karena menyeret nama keluarga tokoh politik nasional. Namun demikian, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.




