RADIOMUARA –
Publik dan penggiat kamtibmas menyoroti atas jatuhnya ratusan korban jiwa terkait kerusuhan di stadion Kanjuruhan,Malang,Jawa Timur (01/10/22).
Mantan Ketua Pokdarkamtibmas Nasional yang saat ini sebagai Penggiat Kamtibmas dan
Dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang,Banten,Riyadi, SH. MH. Mengatakan, Turut berduka cita yg mendalam atas jatuh nya ratusan korban jiwa terkait kerusuhan di stadion Kanjuruhan,Malang,Jawa Timur.
Terkadang kejadian bentrok fisik antar para supporter Olah raga khususnya sepakbola adalah hal yang paling sering terjadi di kancah olah raga dan ini adalah terparah setelah ” Tragedi Heysel ” yang terjadi pada tanggal 29 Mei 1985 di mana pada saat itu tengah terjadi pertandingan antara Liverpool dan Juventus di Piala Champions (saat ini Liga Champions).
” Peristiwa ini merupakan sejarah buram dunia sepak bola Inggris pada tahun itu ” Ucapnya dalam keterangan tertulis ke Redaksi,Minggu (02/10/22).
Heru menerangkan terkadang olah raga atau event event yang diadakan juga bukan dalam konteks meraih prestasi dalam ke sportifitasan tapi lebih keluar konteks pada sisi entertaining dan komersil bagi pelaksana kegiatan event tersebut.
” Hingga antisipasi kemungkinan terburuk kurang diperhatikan ” Terangnya.
Heru menjelaskan Dalam kasus stadion Kanjuruhan di Malang Jawa Timur ini sangat di sayangkan sampai timbulnya begitu banyak Korban jiwa yang meninggal akibat tidak dapat di antisipasinya kerusuhan antar supporter tersebut.
Hal ini dapat dilihat pada sisi:
1. Antisipasi pengamanan pertandingan yang kurang maksimal. Baik sarana maupun jumlah petugas keamanan.
Metode pengamanan yang kurang diperhitungkan dari sisi panitia pelaksana event tersebut.
2. Dari sisi para supporter ( masa kedua belah pendukung) yang kebanyakan anak anak muda dan secara mentalitas adalah anak anak muda yang nota bene mudah tersulut emosinya hingga pecahnya bentrokan tersebut adalah bukti pada sisi adanya ketidaksadaran hukum.
Benar bahwa tidak semua orang sadar akan hukum namun panitia pelaksana yang seharusnya memandang semua aspek keamanan dalam lingkup melindungi jiwa semua subyek audience yang ada pada pertandingan tersebut selain pemain,official dan penonton.
” Dalam pandangan saya pada hal ini konsekuensi hukum dapat di jatuhkan pada Panitia pelaksana.” Jelasnya.
Heru menegaskan, Siapa yang mengadakan event tersebut ? dan mengapa bisa terjadi banyak korban dan lalu bagaimana pertanggung jawaban hukum panitia atas hal hal diluar kendali yang memang sudah di antisipasi namun terjadi diluar hitungan atau perkiraan ini.
Ini bukan overmacht, ini tragedi hanya karena sebuah event tenyata malah menghasilkan korban jiwa yang banyak.
” Demikian keprihatinan saya menyikapi kejadian yang luar biasa tersebut,agar tidak terulang kembali.” Tegasnya.