RADIOMUARA –
Korlantas Polri menyatakan tidak akan menggunakan tilang manual selama Operasi Zebra 2022. Yang rencananya akan digelar selama dua pekan mulai 3 Oktober sampai 16 Oktober 2022.
Sebagai gantinya mekanisme penindakan mengandalkan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) milik kepolisian yang sudah aktif di berbagai wilayah di Indonesia.
” Operasi Zebra tahun ini dilarang melaksanakan penilangan secara manual,seluruh penilangan dilaksanakan dengan sistem ETLE statis maupun mobile dan dengan teguran simpatik ” Ucap Kasubbag Ren Ops Bagops Korlantas Polri AKBP Agung Nugroho,disiarkan akun resmi NTMC Polri,Rabu (28/09/22).
ETLE statis mengandalkan kamera yang dipasang di jalan-jalan umum,sementara ETLE mobile merujuk pada kamera yang dipegang petugas saat bertugas di lapangan,termasuk pada mobil patroli.
Kamera itu berfungsi mendokumentasikan pelanggaran yang kemudian akan diverifikasi sebelum dikirim ke pemilik kendaraan sesuai pelat nomor, jika memenuhi berbagai syarat, foto atau video dijadikan barang bukti untuk penindakan pelanggar.