RADIOMUARA –
Resti Destami Arifin ( RDA ), putri almarhum pedangdut Imam. S. Arifin ditangkap aparat kepolisian Polsek Taman Sari karena diduga sebagai pelaku utama kasus penipuan dan pencurian belasan kendaraan roda dua di beberapa lokasi.
Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Rohman Yonky Dilatha dalam keterangan pers nya di Mapolsek Taman Sari pada Kamis ( 29/09 ) menjelaskan,
” RDA ditangkap karena melakukan penipuan dan pencurian kendaraan roda dua dengan modus meminjam kepada korban namun tidak dikembalikan ” Ujar Rohman.
Setidaknya, polisi menerima 17 laporan pencurian sepeda motor yang dilakukan RDA dan ada yang diluar lokasi Taman Sari, tambah Rohman.
Salah satu korban yakni AKP yang kendaraannya pun dibawa oleh RDA akhirnya membuat laporan. Polisi pun lalu bergerak untuk melakukan penangkapan tersangka RDA beserta dua penadah lainnya.
Menurut pengakuan RDA, dirinya sudah melakukan tindakan kriminal selama setahun belakangan ini. Atas perbuatannya, RDA terancam terjerat dikenakan Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP. Sedang dua penadahnya terancam dikenakan pasal 480 KUHP. Selain kasus penipuan dan pencurian, RDA saat diperiksa juga positif menggunakan narkoba.
Fhoto : Okezone