• BERANDA
  • RADIO NETWORK
    • Radio Muara Jakarta
    • Radio Muara DSS
    • Radio Muara Subang
    • Radio Muara Paranti
    • Radio Muara Citra Gantri
    • Radio Aditya
    • Radio Muara RPS
    • Radio Muara Cirebon
  • PROFIL
  • MUARA NEWS
  • ENTERTAINMENT
  • PRODUK
  • GALERI
  • CONTACTS PERSON
Jumat, Juli 4, 2025
Radio Muara Network
  • BERANDA
  • RADIO NETWORK
    • Radio Muara Jakarta
    • Radio Muara DSS
    • Radio Muara Subang
    • Radio Muara Paranti
    • Radio Muara Citra Gantri
    • Radio Aditya
    • Radio Muara RPS
    • Radio Muara Cirebon
  • PROFIL
  • MUARA NEWS
  • ENTERTAINMENT
  • PRODUK
  • GALERI
  • CONTACTS PERSON
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • RADIO NETWORK
    • Radio Muara Jakarta
    • Radio Muara DSS
    • Radio Muara Subang
    • Radio Muara Paranti
    • Radio Muara Citra Gantri
    • Radio Aditya
    • Radio Muara RPS
    • Radio Muara Cirebon
  • PROFIL
  • MUARA NEWS
  • ENTERTAINMENT
  • PRODUK
  • GALERI
  • CONTACTS PERSON
No Result
View All Result
Radio Muara Network
No Result
View All Result
Home MUARA NEWS

Polres Jakpus Tangkap Oknum LSM Pelaku Pemerasan

admin by admin
23 November 2021
in MUARA NEWS
0
Polres Jakpus Tangkap Oknum LSM Pelaku Pemerasan
0
SHARES
0
VIEWS

Radiomuara.id / Jakarta, 23 Nov 2021

Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat menciduk ketua DPP LSM Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Tamperak) bernama Kepas Penagean Pangaribuan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Senin (22/11/2021) sore.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, Kepas ditangkap karena melakukan pemerasan kepada anggota Polri yang menangani perkara narkoba.

Awalnya, anggota narkoba yang menjadi korban pemerasan mengirim empat pelaku narkoba ke panti rehabilitasi karena tidak memiliki barang bukti narkoba.

“Yang bersangkutan melakukan pemerasan terhadap anggota Satgas kami Satgas begal,” ujar Hengki.

Satgas ini dibentuk karena eksekutor pembacokan begal pegawai Basarnas saat itu belum ditangkap.

Kemudian, Satgas ini dibentuk untuk melakukan penangkapan dan pihaknya berhasil mengamankan lima orang.

Dari lima orang ini, semuanya positif menggunakan sabu dan satu orang pelaku mengetahui keberadaan eksekutor pembacokan pegawai Basarnas.

Sehingga, kepada empat pelaku lain dilakukan rehabilitasi karena saat ditangkap atas kasus narkoba tidak ada barang bukti.

“Kepas ini menganggap anggota kami telah melanggar SOP dan terus dilakukan pengancaman dengan membawa nama petinggi negara maupun Polri dengan tujuan untuk memperoleh sejumlah uang,” kata dia.

Anggotanya pun sempat diperiksa oleh Propam Polda Metro Jaya dan tidak ditemukan pelanggaran SOP atau etik disiplin Polri.

Sebab, uang yang dibayarkan oleh keluarga pelaku narkoba sebesar Rp, 10 juta, diserahkan ke Panti Rehabilitasi.

“Anggota satgas kami justru menjadi korban Pemerasan terhadap LSM tersebut,” jelas dia.

Pelaku mengancam akan memviralkan anggota Satgas tersebut karena tidak bekerja secara profesional dan melanggar SOP.

Kepas kemudian meminta uang sebesar Rp, 2,5 Miliar kepada anggota Satgas begal agar tidak memviralkan ke sosial media.

Selanjutnya, terjadi negosiasi antara anggota polisi itu dengan Kepas dan hingga akhirnya pelaku meminta uang sebesar Rp, 250 juta.

Polres Metro Jakarta Pusat mempunyai alat bukti yang cukup untuk menetapkan Ketua DPP LSM Tamperak Kepas Panagean Pangaribuan sebagai tersangka.

Salah satu alat bukti yang dimiliki yaitu telepon seluler milik Kepas dan di dalamnya ada sejumlah bukti pengancaman serta pemerasan.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi,menjelaskan jika pihaknya juga menyita alat kejahatan Kepas lainnya.

“Alat kejahatan untuk menakut-nakuti berupa surat yang akan dikirim ke Presiden kemudian Komisi 3 dan sebagainya ini instrumental delik pimpinan TNI maupun Polri ini alat kejahatan.’Jelasnya.

Kapolres memastikan dalam kasus pemerasan yang dilakukan oleh Kepas,sudah proses penyidikan berjalan sangat profesional,bahkan,kami masih mengembangkan kasus ini guna mengetahui apakah ada tersangka lain atau tidak.

“Proses penyidikan berjalan dengan profesional alat bukti lebih dari cukup melalui proses penyelidikan yang cermat dan apabila ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini,akan segera kami amankan.” Tambahnya.

Atas perbuatan pelaku dijerat Pasal 368 dan 369 KUHPidana dan atau pasal 27 ayat 4 Undang-Undang ITE.

Kapolres meminta kepada masyarakat ataupun instansi agar segera melapor ke Polres Metro Jakarta Pusat,jika menjadi korban pemerasan,dengan alasan ini pihaknya akan memproses secara tuntas kasus pemerasan yang sudah meresahkan ini.

Previous Post

Aksi Begal Terjadi di Buaran, Korban Luka Terkena Sabetan Sajam

Next Post

Dua Kelompok Pelajar Terlibat Bentrok di Jembatan Kampung Melayu

Next Post
Dua Kelompok Pelajar Terlibat Bentrok di Jembatan Kampung Melayu

Dua Kelompok Pelajar Terlibat Bentrok di Jembatan Kampung Melayu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PT. Radio Musik Asyik Nusantara
Office : Jl. Cipinang Baru Timur No 15
Rawamangun, Jakarta Timur, 13420

Menu Lainnya

Temukan Kami

Facebook Instagram Youtube Whatsapp

Download

Radio Muara © 2023 All Right Reserved.

Copyright © 2023 -.
All Rights Reserved.
Made with ❤by Radiomuaranetwork

Home

Profil

Radio Network

News

Rate

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • RADIO NETWORK
    • Radio Muara Jakarta
    • Radio Muara DSS
    • Radio Muara Subang
    • Radio Muara Paranti
    • Radio Muara Citra Gantri
    • Radio Aditya
    • Radio Muara RPS
    • Radio Muara Cirebon
  • PROFIL
  • MUARA NEWS
  • ENTERTAINMENT
  • PRODUK
  • GALERI
  • CONTACTS PERSON

© 2023