Radiomuara.id / Jakarta, 25 Sept 2021
Anak penyanyi lawas,Nia Daniaty yang bernama Olivia Nathania dan suaminya Rafly Noviyanto Tilaar dilaporkan ke Polda Metro Jaya,terkait atas kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan serta pemalsuan surat.
Laporan terhadap keduanya tercatat dengan nomor STTLP/B/4728/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 24 September 2021 dengan korban yang telah tertipu oleh keduanya sebanyak 225 orang.
“Terlapornya inisialnya Oi adalah anak penyanyi lawas dengan inisial ND dan Raf, suami dari OI.” Ucap Kuasa Hukum yang mewakili 225 korban,Odie Hudianto di Mapolda Metro Jaya,Jum’at (24/09/21).
Oi dan Raf diduga melakukan penipuan dengan kedok penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan syarat membayar sejumlah uang untuk penempatan seperti contoh di Kepolisian.
Setelah para korban membayar,kedua terlapor ini mengirimkan surat keterangan (SK) palsu terkait pengangkatan jabatan PNS yang mengatasnamakan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“ Modusnya dengan cara bujuk rayu,mengiming-iming bahwa mereka punya link di BKN sehingga semua korban diminta untuk menyerahkan uang ke Oi,dan setelah uang diserahkan,lalu Oi menyerahkan surat pengangkatan dan SK yang dikeluarkan BKN,begitu kami cek ternyata tidak sah dan tidak ada SK tersebut.”
“Para korban menyetor uang per orangnya mulai dari yang terkecil Rp 25 juta dan yang terbesar Rp150 juta dan nyatanya dari 225 korban tidak ada satupun yang terwujud bekerja sebagai PNS di bidang yang dijanjikan sehingga untuk sementara nilai kerugian akibat penipuan ini ditaksir mencapai Rp9,7 miliar.”terangnya.
Salah satu guru SMA Oi bernama Agustin juga turut menjadi korban atas aksi penipuan dan penggelapan tersebut.
Agustin mengaku,dirinya membawa sebanyak 16 orang dari keluarganya untuk menjadi PNS seperti yang ditawarkan Oi.
“Di malam hari Oi chat saya menawarkan ada yang mau masuk PNS enggak,saya bilang ada,anak saya,dan saya tanya apakah bisa,lalu dia bilang bisa,sehingga akhirnya saya membawa keluarga saya,keponakan,sepupu,dengan total 16 orang,dan dari keluarga saya masing-masing membayar Rp 30 juta.”jelasnya.
Dalam hal kasus ini,Oi dan Raf dipersangkakan dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 KUHP.