• BERANDA
  • RADIO NETWORK
    • Radio Muara Jakarta
    • Radio Muara DSS
    • Radio Muara Subang
    • Radio Muara Paranti
    • Radio Muara Citra Gantri
    • Radio Aditya
    • Radio Muara RPS
    • Radio Muara Cirebon
  • PROFIL
  • MUARA NEWS
  • ENTERTAINMENT
  • PRODUK
  • GALERI
  • CONTACTS PERSON
Selasa, Mei 20, 2025
Radio Muara Network
  • BERANDA
  • RADIO NETWORK
    • Radio Muara Jakarta
    • Radio Muara DSS
    • Radio Muara Subang
    • Radio Muara Paranti
    • Radio Muara Citra Gantri
    • Radio Aditya
    • Radio Muara RPS
    • Radio Muara Cirebon
  • PROFIL
  • MUARA NEWS
  • ENTERTAINMENT
  • PRODUK
  • GALERI
  • CONTACTS PERSON
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • RADIO NETWORK
    • Radio Muara Jakarta
    • Radio Muara DSS
    • Radio Muara Subang
    • Radio Muara Paranti
    • Radio Muara Citra Gantri
    • Radio Aditya
    • Radio Muara RPS
    • Radio Muara Cirebon
  • PROFIL
  • MUARA NEWS
  • ENTERTAINMENT
  • PRODUK
  • GALERI
  • CONTACTS PERSON
No Result
View All Result
Radio Muara Network
No Result
View All Result
Home MUARA NEWS

Polisi Ungkap Kasus Kecelakaan Yang Libatkan Mobil Dinas Polri

admin by admin
22 Agustus 2021
in MUARA NEWS
0
Polisi Ungkap Kasus Kecelakaan Yang Libatkan Mobil Dinas Polri
0
SHARES
0
VIEWS

Radiomuara.id / Jakarta, 23 Agustus 2021

Polisi mengungkap kasus kecelakaan yang melibatkan mobil dengan pelat dinas Polri 3488-07 di Jalan Tentara Pelajar Raya, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Minggu (23/8/2021) sore.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan, polisi menetapkan tersangka berinisial AS, yang berstatus sebagai sopir dari pemilik kendaraan Fortuner tersebut.

Adapun pemilik kendaraan Fortuner itu adalah anggota Polri aktif.

Awalnya, mobil itu berpelat nomor biasa, tetapi diganti pelat dinas Polri yang sudah kedaluwarsa oleh AS.

“Pemiliknya anggota Polri aktif. Namun ketika yang bersangkutan akan keluar malam, pelat nomor kemudian diganti dengan pelat nomor dinas ini yang dia temukan di garasi tanpa sepengetahuan atau seizin pemilik,” kata Sambodo.

AS diketahui sempat menghilangkan barang bukti.

Hal itu dilakukan AS setelah mobil Toyota Fortuner berpelat dinas 3488-07 yang ia kendarai melawan arah dan menabrak dua mobil.

“Kendaraan Fortuner yang setelah kejadian sempat dibawa bengkel di Serang, kemudian yang bersangkutan juga menghilangkan barang bukti ke selokan. Kami cari dan kami temukan pelat nomor ini,” kata Sambodo.

Atas perbuatannya, AS dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 310 Ayat 1, 311 Ayat 2, 311 Ayat 3, dan 312 UU Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pidana paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp3.000.000,-

Sumber : Polres Metro Jakarta Selatan

Previous Post

Dibawah Naungan HMC, Pedangdut Vinafu Coba Keberuntungan

Next Post

FPU 3 Minusca Polri Gelar Simulasi Hadapi Teror Dan Senjata Api

Next Post
FPU 3 Minusca Polri Gelar Simulasi Hadapi Teror Dan Senjata Api

FPU 3 Minusca Polri Gelar Simulasi Hadapi Teror Dan Senjata Api

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PT. Radio Musik Asyik Nusantara
Office : Jl. Cipinang Baru Timur No 15
Rawamangun, Jakarta Timur, 13420

Menu Lainnya

Temukan Kami

Facebook Instagram Youtube Whatsapp

Download

Radio Muara © 2023 All Right Reserved.

Copyright © 2023 -.
All Rights Reserved.
Made with ❤by Radiomuaranetwork

Home

Profil

Radio Network

News

Rate

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • RADIO NETWORK
    • Radio Muara Jakarta
    • Radio Muara DSS
    • Radio Muara Subang
    • Radio Muara Paranti
    • Radio Muara Citra Gantri
    • Radio Aditya
    • Radio Muara RPS
    • Radio Muara Cirebon
  • PROFIL
  • MUARA NEWS
  • ENTERTAINMENT
  • PRODUK
  • GALERI
  • CONTACTS PERSON

© 2023