Radiomuara.id / Jakarta, 19 Agustus 2021
Polres Metro Jakarta Barat menetapkan empat orang tersangka atas kasus konvoi yang berujung tawuran menyebabkan korban meninggal dunia di Jalan Daan Mogot,Cengkareng,Jakarta Barat,Senin (08/08/21) lalu.
Keempat tersangka tersebut yaitu DRH alias R (18),MS alias K (18),LNM alias L (16) dan MRS alias K (17).
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo menerangkan,bahwa kedua orang tersangka tersebut masih berusia di bawah umur sehingga harus dalam pendampingan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Barat.
“Kami amankan empat orang tersangka,diantaranya dua sudah orang dewasa dan dua orang lainnya masih di bawah umur,” Ucap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo,saat prescon di Polres Metro Jakarta Barat,Rabu (18/08/21).
Peristiwa bentrokan tersebut berawal dari saling ejek di media sosial antara dua kelompok tersangka dan korban. Kedua kelompok itu mempunyai geng yang bernama kelompok Bedeng dengan kelompok Kamdur (Kampung Duri). Sehingga menyebabkan kelompok Bedeng menyatroni kelompok Kamdur, kemudian terjadilah aksi saling serang dengan menggunakan senjata tajam.
Akibat dari aksi tersebut satu orang bernama Lutfi (16) meninggal dunia dan korban mengalami luka bacok pada bagian punggung,tangan dan paha,lalu kami coba bawa korban ke RSUD Cengkareng namun nyawanya tidak tertolong.
Kombes Pol Ady Wibowo menjelaskan,selain mengamankan para tersangka,kami juga mengamankan senjata tajam jenis celurit sebanyak tiga buah yang disembunyikan oleh tersangka di atas plafon rumah.
Dari hasil pengungkapan yang kami lakukan,maka kami mengenakan Pasal UU perlindungan anak yaitu pasal 80 ayat 3 JO pasal 76C UU nomor 35 tahun 2014 dan pasal 170 ayat 2 KUHP.
“Dua dari empat pelaku masih dibawah umur dan ancamannya yaitu 15 tahun,maka kita tetap gunakan sistem peradilan anak nomor 11 tahun 2012. Ini tetap kami proses secara hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan umum,” Tutup Kapolres.