Radiomuara.id / Jakarta, 19 Agustus 2021
Jajaran Unit Reskrim Polsek Tebet telah mengamankan seorang pria berinisial RAG di sebuah apartemen yang diduga terkait dengan kepemilikan dan jual beli senjata api rakitan jenis revolver.
Kapolsek Tebet Kompol Alexander Yurikho menerangkan,pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Unit Reskrim tepat pada perayaan hari kemerdekaan HUT RI ke-76 atau pada 17 Agustus 2021 kemarin.
” Alhamdulillah pada HUT RI Ke-76 tanggal 17 Agustus 2021,tim Unit Reskrim Polsek Tebet telah berhasil mengungkap jual-beli melalui medsos dari kepemilikan peredaran senjata api rakitan,” Ucap Kompol Alex saat konferensi Pers di Mapolsek Tebet,Jakarta Selatan,Kamis (19/08/21) siang.
Awal pengungkapan kasus ini dari patroli siber di dunia maya dan mendapatkan informasi dengan adanya dugaan jual beli senpi rakitan di media sosial itu.
Berbekal dari informasi media sosial tersebut,selama seminggu kami terus bergerak di dunia maya untuk kemudian di hari ke-7 tepatnya di 17 Agustus 2021,tersangka atas nama saudara RAG berhasil diamankan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Tebet.
Berdasarkan informasi awal dari RAG jika dirinya menjual senpi rakitan tersebut dengan harga sebesar Rp7 juta.
Jenis senpi yang kini telah kami sita itu memiliki kualitas cukup baik untuk ledakan dari sebuah peluru senjata api.
Ini senjata rakitan yang bentuk kualitasnya mirip dengan senjata pabrikan dan bisa dilihat di sini bentuk ukirannya serta bentuk tampak faktual matanya.
Kompol Alex menjelaskan,bahwa pihaknya masih belum mendapatkan informasi dari mana mantan pegawai bank perkreditan rakyat yang ada di Jakarta ini membuat senpi tersebut dimana atau memperolehnya dimana.
Tersangka mengatakan bahwa mendapatkan senjata api rakitan jenis revolver 9mm itu adalah di November 2020 melalui media sosial.
” Kami tidak serta merta percaya,karena kami masih akan terus melakukan penelusuran dan mohon kepada semua masyarakat yang mengetahui terkait sumber dari senjata ini agar memberitahukan kepada Polsek Tebet “. Tambah Alex
penyidik unit reskrim Polsek Tebet masih mencari tahu senjata ini pernah digunakan oleh pelaku untuk apa saja,karena dari tersangka baru kami ambil keterangan sementara dan mengakui bahwa tersangka hanya gaya-gayaan dengan membawa senjata ini saja.
Atas perbuatannya RAG disangkakan Pasal 1 ayat 1 UU nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Berdasar keterangan ahli Subdit senpi Puslabfor Mabes Polri, Senjata api ini dapat membahayakan orang lain ” Tutupnya.