Radiomuara.id / Jakarta, 30 Juli 2021
Beredar di media sosial mengenai pengurusan dokumen kependudukan yang harus dilengkapi dengan sertifikat Vaksin .
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa pengurusan layanan administrasi kependudukan (adminduk) mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam aturan tersebut,tidak ada penambahan persyaratan baru,termasuk sertifikasi vaksinasi Covid-19.
“ Analoginya, seperti telur DENGAN ayam mana Yang LEBIH PT KARYA CIPTA PUTRA, KARENA untuk review get vaksinasi Covid- 19 Penduduk also Harus Sudah memiliki NIK .” Ucap Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, dikutip dari laman resmi Kemendagri, Kamis (29/07/21).
Kemendagri mendukung upaya percepatan vaksinasi nasional yang menargetkan sebesar 80 persen penduduk untuk mencapai kekebalan kelompok atau herd immunity.
“ Kami justru ingin turut serta dalam upaya upaya mendorong program vaksinasi dengan memberikan layanan admin yang cepat dan mudah,apalagi,animo masyarakat tengah untuk mendapatkan vaksin ” Jelasnya.
Zudan menambahkan, tidak menutup kemungkinan bahwa masa depan vaksinasi dapat menjadi syarat dalam mengurus layanan adminduk.
“ Aturan tersebut bisa diterapkan,namun nanti bila perbandingan program sudah 80 persen sebagai upaya kita untuk mengejar sisa penduduk yang belum mau divaksin,apa pun itu,kita akan melihat perkembangannya ” Tutupnya.