Radiomuara.id / Jakarta, 21 Juni 2021
Kasus Covid-19 semakin melonjak,sehingga pemerintah pun memperketat aturan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro (PPKM) yang diantaranya dengan memangkas jam operasional pusat keramaian seperti mal dan restoran.
Pusat perdagangan dan keramaian di zona merah atau berisiko tinggi penularan Covid-19 akan dipangkas yang tadinya dari pukul 21.00 WIB menjadi pukul 20.00 WIB.
Kegiatan di mal,pasar dan pusat perdagangan maksimal sampai pukul 20.00 WIB serta pembatasan pengunjung 25 persen dari kapasitas.”ucap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian merangkap Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN) Airlangga Hartarto dalam siaran persnya,di YouTube Sekretariat Presiden,Senin (21/06/21).
Aturan serupa berlaku untuk restoran,kafe,hingga pedagang kaki lima di wilayah zona merah penyebaran covid-19 dan pemerintah juga mengurangi kapasitas makan di tempat (dine-in) dari 50 persen menjadi 25 persen.
“Sisanya dibawa pulang. Layanan pesan antar restoran dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang ketat.” Sambungnya.
Namun,untuk kegiatan sektor esensial lain seperti industri,pelayanan dasar,utilitas publik,objek vital nasional,harusa berjalan dengan protokol kesehatan ketat.
“Kebutuhan pokok masyarakat mulai dari supermarket,apotek ini juga berjalan dengan regulasi dan dapat beroperasi 100 persen dengan peraturan operasional dab kapasitas serta protokol kesehatan yang lebih ketat,” terangnya.
Airlangga mengungkapkan,Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan untuk memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro (PPKM).
Terkait dengan penebalan dan penguatan PPKM mikro arahan presiden tadi untuk melakukan penyesuaian,jadi ini akan berlaku mulai 22 Juni-5 Juli 2021,jadi selama dua minggu ke depan bahwa penguatan PPKM mikro akan dituangkan dalam instruksi Menteri Dalam Negeri.”jelasnya.