• BERANDA
  • RADIO NETWORK
    • Radio Muara Jakarta
    • Radio Muara DSS
    • Radio Muara Subang
    • Radio Muara Paranti
    • Radio Muara Citra Gantri
    • Radio Aditya
    • Radio Muara RPS
    • Radio Muara Cirebon
  • PROFIL
  • MUARA NEWS
  • ENTERTAINMENT
  • PRODUK
  • GALERI
  • CONTACTS PERSON
Kamis, Juli 3, 2025
Radio Muara Network
  • BERANDA
  • RADIO NETWORK
    • Radio Muara Jakarta
    • Radio Muara DSS
    • Radio Muara Subang
    • Radio Muara Paranti
    • Radio Muara Citra Gantri
    • Radio Aditya
    • Radio Muara RPS
    • Radio Muara Cirebon
  • PROFIL
  • MUARA NEWS
  • ENTERTAINMENT
  • PRODUK
  • GALERI
  • CONTACTS PERSON
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • RADIO NETWORK
    • Radio Muara Jakarta
    • Radio Muara DSS
    • Radio Muara Subang
    • Radio Muara Paranti
    • Radio Muara Citra Gantri
    • Radio Aditya
    • Radio Muara RPS
    • Radio Muara Cirebon
  • PROFIL
  • MUARA NEWS
  • ENTERTAINMENT
  • PRODUK
  • GALERI
  • CONTACTS PERSON
No Result
View All Result
Radio Muara Network
No Result
View All Result
Home MUARA NEWS

Mall, Restauran dan Pusat Keramaian Wajib Tutup Jam 20.00

admin by admin
21 Juni 2021
in MUARA NEWS
0
Mall, Restauran dan Pusat Keramaian Wajib Tutup Jam 20.00
0
SHARES
0
VIEWS

Radiomuara.id / Jakarta, 21 Juni 2021

Kasus Covid-19 semakin melonjak,sehingga pemerintah pun memperketat aturan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro (PPKM) yang diantaranya dengan memangkas jam operasional pusat keramaian seperti mal dan restoran.

Pusat perdagangan dan keramaian di zona merah atau berisiko tinggi penularan Covid-19 akan dipangkas yang tadinya dari pukul 21.00 WIB menjadi pukul 20.00 WIB.

Kegiatan di mal,pasar dan pusat perdagangan maksimal sampai pukul 20.00 WIB serta pembatasan pengunjung 25 persen dari kapasitas.”ucap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian merangkap Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN) Airlangga Hartarto dalam siaran persnya,di YouTube Sekretariat Presiden,Senin (21/06/21).

Aturan serupa berlaku untuk restoran,kafe,hingga pedagang kaki lima di wilayah zona merah penyebaran covid-19 dan pemerintah juga mengurangi kapasitas makan di tempat (dine-in) dari 50 persen menjadi 25 persen.

“Sisanya dibawa pulang. Layanan pesan antar restoran dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang ketat.” Sambungnya.

Namun,untuk kegiatan sektor esensial lain seperti industri,pelayanan dasar,utilitas publik,objek vital nasional,harusa berjalan dengan protokol kesehatan ketat.

“Kebutuhan pokok masyarakat mulai dari supermarket,apotek ini juga berjalan dengan regulasi dan dapat beroperasi 100 persen dengan peraturan operasional dab kapasitas serta protokol kesehatan yang lebih ketat,” terangnya.

Airlangga mengungkapkan,Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan untuk memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro (PPKM).

Terkait dengan penebalan dan penguatan PPKM mikro arahan presiden tadi untuk melakukan penyesuaian,jadi ini akan berlaku mulai 22 Juni-5 Juli 2021,jadi selama dua minggu ke depan bahwa penguatan PPKM mikro akan dituangkan dalam instruksi Menteri Dalam Negeri.”jelasnya.

Previous Post

10 Ruas Jalan di Ibukota Akan Disekat Selama 7 Jam

Next Post

Austria Dampingi Belanda di Group C, Ukraina Tersungkur

Next Post
Austria Dampingi Belanda di Group C, Ukraina Tersungkur

Austria Dampingi Belanda di Group C, Ukraina Tersungkur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PT. Radio Musik Asyik Nusantara
Office : Jl. Cipinang Baru Timur No 15
Rawamangun, Jakarta Timur, 13420

Menu Lainnya

Temukan Kami

Facebook Instagram Youtube Whatsapp

Download

Radio Muara © 2023 All Right Reserved.

Copyright © 2023 -.
All Rights Reserved.
Made with ❤by Radiomuaranetwork

Home

Profil

Radio Network

News

Rate

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • RADIO NETWORK
    • Radio Muara Jakarta
    • Radio Muara DSS
    • Radio Muara Subang
    • Radio Muara Paranti
    • Radio Muara Citra Gantri
    • Radio Aditya
    • Radio Muara RPS
    • Radio Muara Cirebon
  • PROFIL
  • MUARA NEWS
  • ENTERTAINMENT
  • PRODUK
  • GALERI
  • CONTACTS PERSON

© 2023