Radiomuara.id / Jakarta, 21 April 2021
Pemerintah pusat melalui Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melarang kegiatan takbiran keliling jelang Hari Raya Idul Fitri. Pelarangan dilakukan berkenaan dengan pandemi virus corona (Covid-19) di tanah air yang belum usai.
Yaqut mengatakan tradisi takbiran biasanya mengundang kerumunan orang. Pemerintah khawatir kegiatan ini justru akan menjadi tempat penyebaran Covid-19.
“Kami juga memberikan pembatasan terhadap kegiatan takbir ini, takbir keliling tidak kita perkenankan,” kata Yaqut usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (19/4).
Sebagai gantinya, Yaqut mempersilakan warga merayakan takbiran di masjid atau musala. Namun, ia mengingatkan jumlah warga yang hadir maksimal 50 persen dari kapasitas masjid atau musala.
Yaqut meminta masyarakat memaklumi sejumlah pembatasan yang harus diterapkan pada Ramadan ini. Dia meyakinkan masyarakat bahwa langkah ini untuk kepentingan bersama.
“Saya kira dengan kita bersabar ini, Allah akan memberikan jalan atau hasil yang terbaik untuk kita semua dan bangsa negara,” ucap Yaqut.
Ketua Umum Gerakan Pemuda Anshor itu menyampaikan hukum sejumlah kegiatan ibadah di bulan Ramadan adalah sunah. Sementara itu, menjaga keselamatan diri dan orang lain hukumnya wajib.
“Insyallah kita juga tidak akan kehilangan pahala apapun, tidak akan kehilangan pahala sedikit pun, jika tetap mendahulukan yang wajib daripada mendahulukan yang sunah,” ujar Yaqut.
Dalam rangka menanggulangi pandemi virus corona, pemerintah juga telah melarang masyarakat mudik ke kampung halaman jelang Idul Fitri. Kepolisian bahkan melakukan penyekatan di banyak titik. Petugas pun akan berjaga bergantian selama 24 jam di setiap pos penyekatan.