• BERANDA
  • RADIO NETWORK
    • Radio Muara Jakarta
    • Radio Muara DSS
    • Radio Muara Subang
    • Radio Muara Paranti
    • Radio Muara Citra Gantri
    • Radio Aditya
    • Radio Muara RPS
    • Radio Muara Cirebon
  • PROFIL
  • MUARA NEWS
  • ENTERTAINMENT
  • PRODUK
  • GALERI
  • CONTACTS PERSON
Selasa, Mei 20, 2025
Radio Muara Network
  • BERANDA
  • RADIO NETWORK
    • Radio Muara Jakarta
    • Radio Muara DSS
    • Radio Muara Subang
    • Radio Muara Paranti
    • Radio Muara Citra Gantri
    • Radio Aditya
    • Radio Muara RPS
    • Radio Muara Cirebon
  • PROFIL
  • MUARA NEWS
  • ENTERTAINMENT
  • PRODUK
  • GALERI
  • CONTACTS PERSON
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • RADIO NETWORK
    • Radio Muara Jakarta
    • Radio Muara DSS
    • Radio Muara Subang
    • Radio Muara Paranti
    • Radio Muara Citra Gantri
    • Radio Aditya
    • Radio Muara RPS
    • Radio Muara Cirebon
  • PROFIL
  • MUARA NEWS
  • ENTERTAINMENT
  • PRODUK
  • GALERI
  • CONTACTS PERSON
No Result
View All Result
Radio Muara Network
No Result
View All Result
Home ENTERTAINMENT

Reza Artamevia Terancam Pasal Serius, Pengacara Meradang

admin by admin
1 April 2021
in ENTERTAINMENT
0
Reza Artamevia Terancam Pasal Serius, Pengacara Meradang
0
SHARES
0
VIEWS

Radiomuara.id / Jakarta, 01 April 2021

Reza Artamevia yang terjerat kasus pencarian narkoba dan dicokok September 2020 lalu, baru saja menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (1/4/2021)

Sidang beragenda pembacaan dakwaan oleh JPU tersebut dilakukan secara virtual.
Dalam pembacaan tuntutan, jaksa menuntut Reza Artamevia dengan pasal 112 dan 127 undang-undang narkotika dengan ancaman paling rendah empat tahun sampai 12 tahun penjara.

Sementara Pasal 112 Ayat 1 berbunyi: “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Terkait sidang Reza Artamevia, kuasa hukumnya, Daud Kamil memberikan tanggapan.

“Yang didakwaan adalah perbuatan terdakwa diancam dengan Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Dakwaan kedua, Pasal 127 ayat 1A, UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika,” jelas Kamil, mengutip suara.com.

Mendengar tuntutan dari jaksa, tim kuasa hukum Reza Artamevia keberatan. Pasalnya barang bukti berupa sabu yang didapat hanya seberat 0,6 gram. Berbeda dengan keterangan polisi, mereka menemukan 0,78 gram sabu.

“Nah kita semua keberatan atas dakwaan ini. Karena tadi dibacakan barang bukti itu 0,78, nah itu sebetulnya 0,6,” imbuh Kamil.

Selain itu, yang membuat tim kuasa hukum Reza Artamevia keberatan karena kliennya pasal yang dikenakan dianggap serius.

“Dan itu juga di bawah aturan, dan seharusnya tetap dalam perawatan, atau rehabilitasi atau rawat jalan. Dibebaskan seharusnya. Saya lihat diancam pasal yang agak serius,” ujar Kamil.

Reza Artamevia kembali ditangkap kasus narkoba pada 5 September 2020. Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,78 gram, alat isap dan korek api.

Tapi sejak 10 September 202, mantan istri almarhum Adjie Masaid itu dititipkan di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Cogombong, Bogor, Jawa Barat, sejak Kamis (10/9/2020). 

Ini bukan kali pertama Reza Artamevia tersandung kasus narkoba. Pada 2016, ibunda Aaliyah Massaid ini diamankan bersama guru spiritualnya, Aa Gatot Brajamusti saat berada di hotel Kawasan Mataram, Nusa Tenggara Barat.**

Previous Post

Operasi Filler Payudara Berujung Infeksi, Dua Wanita Melapor ke Polres Jakbar

Next Post

Aksi Gaya Koboi Kembali Terjadi di Jakarta

Next Post
Aksi Gaya Koboi Kembali Terjadi di Jakarta

Aksi Gaya Koboi Kembali Terjadi di Jakarta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PT. Radio Musik Asyik Nusantara
Office : Jl. Cipinang Baru Timur No 15
Rawamangun, Jakarta Timur, 13420

Menu Lainnya

Temukan Kami

Facebook Instagram Youtube Whatsapp

Download

Radio Muara © 2023 All Right Reserved.

Copyright © 2023 -.
All Rights Reserved.
Made with ❤by Radiomuaranetwork

Home

Profil

Radio Network

News

Rate

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • RADIO NETWORK
    • Radio Muara Jakarta
    • Radio Muara DSS
    • Radio Muara Subang
    • Radio Muara Paranti
    • Radio Muara Citra Gantri
    • Radio Aditya
    • Radio Muara RPS
    • Radio Muara Cirebon
  • PROFIL
  • MUARA NEWS
  • ENTERTAINMENT
  • PRODUK
  • GALERI
  • CONTACTS PERSON

© 2023