Radiomuara.id / Jakarta, 26 Maret 2021
Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II, eks Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II Richard Joost Lino (RJ Lino), akhirnya resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat 26 Maret 2021.
Selama 20 hari kedepan RJ Lino bakal menjalani masa tahanan pertamanya sebagai tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK.
Kabar ini disampaikan oleh Wakil Ketu KPK, Alexander Marwata dihadapan sejumlah wartawan.
“Hari ini KPK menyampaikan informasi penahanan terhadap mantan Dirut Pelindo II RJL,” kata Alexander Marwata.
Guna mencegah penyebaran virus Corona, RJ Lino akan menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu selama 14 hari di Rutan Gedung lama KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.
“Sebelumnya akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1 dalam rangka pencegahan penyebaran wabah Covid-19 di lingkungan Rutan KPK,” kata Alex
RJ Lino disangka KPK telah melawan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya sebagai Dirut PT Pelindo II saat itu untuk memperkaya diri sendiri, orang lain dan atau korporasi.
KPK menduga RJ Lino menyalahgunakan wewenangnya sebagai direktur utama dengan menunjuk langsung PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery dari Cina sebagai penyedia tiga unit crane itu di Pelabuhan Panjang, Palembang, dan Pontianak.
Penyidik berpendapat pengadaan itu tidak disesuaikan dengan persiapan infrastruktur yang memadai sehingga menimbulkan inefisiensi.
Dalam sejumlah kesempatan, RJ Lino membantah telah merugikan negara dalam pengadaan QCC di badan usaha milik negara (BUMN) tersebut.
Wakil Ketua KPK periode 2015-2019, Laode M Syarif, mengatakan ketika pimpinan KPK periode 2011-2015 menetapkan RJ Lino sebagai tersangka, lembaga ini sudah mengantongi alat bukti yang cukup. Hanya saja terganjal oleh penghitungan kerugian negara.