Radiomuara.id / Depok, 17 Maret 2021
Seringkali memukul istri sampai lebam dan menganiaya anak balita yang masih berusia 7bulan. Seorang pria warga Sukamaju Baru, Tapos Depok yang bernama Eko kini diburu polisi. Eko diduga melakukan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT ) terhadap anak dan istrinya.
Informasi yang didapat, Pada saat sang istri pergi bekerja, entah setan apa yang merasuki, pelaku menganiaya anaknya berinisial MP yang masih berusia 7 bulan sampai sang anak koma. Sesampai nya sang istri pulang dari aktifitas bekerja mendapati anak keduanya tersebut mengalami luka lebam / bagian tubuh sang anak membiru, dan bagian rahang / gusi sedikit menganga.
Lepas itu sang istri yang berinisial SN merasa kalut lalu melapor ke tetangga dan di lanjutkan membawa sang anak ke rumah sakit.
Tidak tinggal diam sang istri pun melapor ke polsek terdekat yakni polsek cimanggis dan di lanjutkan pelimpahan berkas pengaduan ke polres kota depok.
Pihak Polres Depok sendiri sudah membentuk team khusus keberadaan Eko yang merupakan ayah dari balita tersebut.
Anaknya luka lebam, ternyata yang memukul bapaknya atau pelaku dengan alasan anak menangis terus sehingga pelaku merasa dongkol dan memukul,” ujar Kasat Reskrim Polrestro Depok, AKBP I Made Bayu Sutha Sartana Selasa (16/3/2021).
Kepolisian menyesalkan kasus kekerasan anak itu baru dilaporkan dua hari setelah kejadian. Penganiayaan itu terjadi pada pada Jumat 12 Maret 2021, sementara SN baru melapor ke polisi pada Minggu 14 Maret 2021
Pelaku sendiri terancam terjerat pasal 44 UU nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT ) dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp15 juta