Radiomuara.id / Bogor, 04 Feb 2021
Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto S.Hum.,M.A mengumumkan Kebijakan PPKM di RW Zona Merah di kawasan Bogor. Penerapan PPKM di kota Bogor tersebut meliputi :
a. Akan Memberlakukan PSBB Skala Mikro pada tingkat RT/RW berdasarkan data Penyebaran Covid – 19 tertinggi dalam 1 Bulan terakhir dimasing – masing Kecamatan (Penguatan karantina RW Zona Merah);
b. Pemberlakuan aturan ganjil – genap mobil dan motor di Kota Bogor pada hari Jum’at, Sabtu dan Minggu berdasarkan tanggal, kecuali Ambulans, Damkar, Angkutan Umum, kendaraan dinas Pemerintah dan Kendaraan tertentu;
c. Pelarangan semua aktivitas yang dapat menimbulkan kerumunan tanpa seizin Satgas Covid – 19;
d. Pelarangan resepsi pernikahan selama 2 minggu, kecuali yang sudah mengundang tamu atau booking gedung harus ada izin dari Satgas Covid – 19 Kota Bogor;
e. Pembentukan Penyidik Prokes oleh Polresta dan Denpom untuk menerapkan sanksi Pidana terhadap pelanggar Prokes.
f. Pedestrian seputar SSA ditutup dihari Jum’at, Sabtu dan Minggu;
g. Kegiatan ibadah di rumah ibadah maksimal sebesar 50%;
h. Rumah Makan/Cafe/Mall/Tempat Hiburan tutup jam 20.00 Wib;
i. Pengunjung tempat wisata dari luar Kota Bogor wajib Rapid Test Antigen;
j. Penutupan Jl. Suryakencana jam 20.00 – 24.00 Wib kecuali warga setempat dan loading barang di pasar;
k. Penyekatan beberapa ruas jalan yang bersifat situasional berdasarkan analisa padatnya mobilitas orang dan kendaraan;
l. Operasional angkutan umum: kapasitas maksimal 50% jam 05.00 – 21.00 Wib;
m. Pergawasan secara ketat terhadap penerapan Inmendagri No. 2 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM.
Bima Arya juga menghimbau agar warga mengikuti dan mematuhi aturan yang ada. Serta diharapkan pula kepada warga yang akan berkunjung ke kota Bogor terutama warga Jakarta agar memperhatikan hal tersebut. Bima Arya berharap, penerapan aturan yang baru ini dapat menekan penyebaran virus corona yang semakin tak terkendali.