Radiomuara.id / Jakarta, 08 Jan 2021
Pembatasan Sosial Berskala Nasional ( PSBN) akan diterapkan pemerintah mulai 11-25 Januari 2021 nanti. Hal tersebut berdasar instruksi Mendagri pada Kamis ( 07/01 ), dan harus dijalankan oleh daerah yang masuk dalam daftar pengetatan pembatasan sosial. Nama-nama daerah tersebut yakni daerah setingkat kota dan kabupaten di provinsi DKI Jakarta, Jabar, Banten, Jateng, DI Yogyakarta, Jatim dan Bali.
DKI Jakarta :
– kebijakan itu berlaku di seluruh wilayah Jakarta pusat, selatan, barat, timur dan utara.
Jawa Barat :
– Pengetatan itu diprioritaskan di wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya.
Provinsi Banten :
– Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan menjadi prioritas.
Jawa Tengah :
-Pengetatan berlaku di wilayah Semarang Raya, Banyuwas Raya dan Kota Surakarta serta sekitarnya.
DI Yogyakarta :
– Meliputi Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo.
Jawa Timur :
-Wilayah Surabaya Raya, dan Malang Raya menjadi prioritas kebijakan pengetatan pembatasan sosial.
Bali :
-Pengetatan pembatasan sosial berlaku di wilayah Kabupaten Badung, Kota Denpasar, dan sekitarnya.
Menko Perekonomian yang juga ketua komite Covid19 Airlangga Hartarto dalam keterangan pers nya mengatakan.Penerapan pembatasan secara terbatas dilakukan provinsi di Jawa dan Bali karena seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan.
Parameter pertama adalah tingkat kematian yang berada di atas rata-rata tingkat kematian nasional sebesar 3%, dan tingkat kesembuhan berada di bawah nasional sebesar 82%.
Parameter kedua adalah kasus aktif di bawah kasus aktif nasional sebesar 14%, serta terakhir, tingkat keterisian rumah sakit untuk tempat tidur isolasi dan ICU di atas 70%.
Pembatasan Sosial Berskala Nasional ini dilakukan selama dua pekan dan akan terus dievaluasi.Keputusan ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. kegiatan masyarakat yang akan dibatasi, antara lain, tempat kerja dengan work from house (kerja dari rumah) 75%, belajar dilakukan secara daring, jam operasional bagi pusat perbelanjaan, sampai jam operasi moda transportasi. Pembatasan kegiatan ini nantinya akan dituangkan dalam peraturan daerah.
Daftar kegiatan yang terkena pembatasan tersebut adalah sebagai berikut :
* Membatasi tempat kerja dengan work from home 75% yang disertai pelaksanaan protokol kesehatan secara ketat.
* Kegiatan belajar-mengajar secara daring
Sektor esensial berkaitan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100% dengan pengaturan tentu jam operasional,kapasitas, serta menjaga protokol kesehatan secara ketat.
* Melakukan pembatasan terhadap jam buka kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00, dan makan dan minum di tempat maksimal 25%, serta pemesanan makanan melalaui take away atau delivery tetap diizinkan.
* Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
* Mengizinkan tempat ibadah untuk melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
* Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara. Kapasitas dan jam moda transportasi juga diatur