Radiomuara.id/Jakarta, 17 Nov 2020
Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading Resort Metro Jakarta Utara kembali berhasil meringkus dua orang pengedar narkoba jenis ganja di sebuah kamar kos di Jalan Manggis 2,Palmerah,Jakarta Barat.
Kapolsek Kelapa Gading Kompol Rango Siregar,mengatakan dua pelaku pengedar yang diamankan tersebut yakni MR alias F dan HA alias R.
Dari tangan keduanya,petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti diantaranya 27 bungkus plastik ganja yang dililit lakban warna cokelat berisi bahan seberat 23,616 kg,”ucap Kapolsek di Mapolsek Kelapa Gading,saat menggelar presconf.
Selain itu juga diamankan 15 pcs kain pakaian bekas,dua buah karung plastik warna putih bergaris biru merah,satu buah timbangan warna merah dan empat buah handphone.
Lebih jauh Kapolsek menjelaskan penangkapan kedua pelaku berawal dari pengungkapan kasus narkoba jenis sabu yang dilakukan Reskrim Polsek Kelapa Gading.
Setelah dilakukan rangkaian penyelidikan,didapat informasi baru terkait jaringan narkoba jenis ganja yang dikendalikan seseorang berinisial O.
Informasi yang diperoleh,telah terjadi pengiriman narkoba jenis ganja sebanyak dua karung yang disimpan di sebuah kamar kost yang berada di Jalan Manggis 2,Palmerah,Jakarta Barat.
Akhirnya petugas Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading berhasil melakukan penangkapan terhadap seseorang yang berinisial MR alias F.
Setelah dilakukan penggeledahan,ditemukan 27 bungkus ganja seberat 23,616 KG yang dibungkus 15 pcs pakaian bekas didalam dua buah karung plastik warna putih bergaris biru merah.
Pelaku MR alias F mengakui bahwa barang tersebut milik O yang diambil pada tanggal 13 November 2020 di daerah Tanah Abang bersama HA alias R atas perintah O.
Saat dilakukan interogasi,tiba-tiba O menelpon MR,karena telpon tidak diangkat O menyuruh HA alias R ke kamar kost MR dan dari situlah petugas akhirnya juga menangkap HA alias R.
Selanjutnya keduanya dibawa ke Mapolsek Kelapa Gading Jakarta Utara,guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2, Pasal 132 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.”tutup Kompol Rango Siregar”.