• BERANDA
  • RADIO NETWORK
    • Radio Muara Jakarta
    • Radio Muara DSS
    • Radio Muara Subang
    • Radio Muara Paranti
    • Radio Muara Citra Gantri
    • Radio Aditya
    • Radio Muara RPS
    • Radio Muara Cirebon
  • PROFIL
  • MUARA NEWS
  • ENTERTAINMENT
  • PRODUK
  • GALERI
  • CONTACTS PERSON
Kamis, Agustus 21, 2025
Radio Muara Network
  • BERANDA
  • RADIO NETWORK
    • Radio Muara Jakarta
    • Radio Muara DSS
    • Radio Muara Subang
    • Radio Muara Paranti
    • Radio Muara Citra Gantri
    • Radio Aditya
    • Radio Muara RPS
    • Radio Muara Cirebon
  • PROFIL
  • MUARA NEWS
  • ENTERTAINMENT
  • PRODUK
  • GALERI
  • CONTACTS PERSON
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • RADIO NETWORK
    • Radio Muara Jakarta
    • Radio Muara DSS
    • Radio Muara Subang
    • Radio Muara Paranti
    • Radio Muara Citra Gantri
    • Radio Aditya
    • Radio Muara RPS
    • Radio Muara Cirebon
  • PROFIL
  • MUARA NEWS
  • ENTERTAINMENT
  • PRODUK
  • GALERI
  • CONTACTS PERSON
No Result
View All Result
Radio Muara Network
No Result
View All Result
Home MUARA NEWS

Terkait RUU Pilkada, Ribuan Massa Kepung Gedung DPR RI

admin by admin
22 Agustus 2024
in MUARA NEWS
0
Terkait RUU Pilkada, Ribuan Massa Kepung Gedung DPR RI
0
SHARES
28
VIEWS

RADIOMUARANETWORK –

Ribuan massa dari berbagai elemen sipil Kamis siang ( 22/08 ) sudah mulai memadati kawasan Jalan Jenderal Gatot Subroto, Senayan Jakarta. Dalam aksi yang dikatakan bagian dari gerakan ‘peringatan darurat Indonesia’ tampak beberapa elemen seperti komedian, komika, buruh, mahasiswa dan elemennya lainnya sudah mulai memadati kawasan gedung DPR. Mereka mendesak DPR tak melawan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan kepala daerah dengan mengesahkan RUU Pilkada.

Aksi ini juga sebagai reaksi mengenai Baleg menyepakati RUU Pilkada dalam rapat hari ini. RUU itu disetujui delapan dari sembilan fraksi di DPR. Hanya PDIP yang menolak.

Revisi UU Pilkada juga dilakukan sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. Namun, DPR tak mengakomodasi keseluruhan putusan itu.

Baleg DPR mengesahkan beberapa perubahan dalam RUU Pilkada ini. Pertama terkait perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD.

Partai yang punya kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pemilu sebelumnya.

Namun kabar terakhir yang diterima, hari ini DPR membatalkan agenda rapat paripurna pengesahan revisi RUU Pilkada karena rapat tidak memenuhi kuorum.

Berdasar tatib yang ada di DPR rapat paripurna harus memenuhi tata tertib jika tidak memenuhi kuorum rapat tidak bisa dilanjutkan.

Tags: Gedung dpr riRibuan massa kepung gedung dprRuu pilkada
Previous Post

Bentrok Ojol Vs Sopir Angkot di Sukabumi Berakhir Damai

Next Post

Lestarikan Budaya Betawi Nyorog, Warga Lubang Buaya Gelar Festival

Next Post
Lestarikan Budaya Betawi Nyorog, Warga Lubang Buaya Gelar Festival

Lestarikan Budaya Betawi Nyorog, Warga Lubang Buaya Gelar Festival

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PT. Radio Musik Asyik Nusantara
Office : Jl. Cipinang Baru Timur No 15
Rawamangun, Jakarta Timur, 13420

Menu Lainnya

Temukan Kami

Facebook Instagram Youtube Whatsapp

Download

Radio Muara © 2023 All Right Reserved.

Copyright © 2023 -.
All Rights Reserved.
Made with ❤by Radiomuaranetwork

Home

Profil

Radio Network

News

Rate

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • RADIO NETWORK
    • Radio Muara Jakarta
    • Radio Muara DSS
    • Radio Muara Subang
    • Radio Muara Paranti
    • Radio Muara Citra Gantri
    • Radio Aditya
    • Radio Muara RPS
    • Radio Muara Cirebon
  • PROFIL
  • MUARA NEWS
  • ENTERTAINMENT
  • PRODUK
  • GALERI
  • CONTACTS PERSON

© 2023