RADIOMUARANETWORK –
Ribuan massa dari berbagai elemen sipil Kamis siang ( 22/08 ) sudah mulai memadati kawasan Jalan Jenderal Gatot Subroto, Senayan Jakarta. Dalam aksi yang dikatakan bagian dari gerakan ‘peringatan darurat Indonesia’ tampak beberapa elemen seperti komedian, komika, buruh, mahasiswa dan elemennya lainnya sudah mulai memadati kawasan gedung DPR. Mereka mendesak DPR tak melawan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan kepala daerah dengan mengesahkan RUU Pilkada.
Aksi ini juga sebagai reaksi mengenai Baleg menyepakati RUU Pilkada dalam rapat hari ini. RUU itu disetujui delapan dari sembilan fraksi di DPR. Hanya PDIP yang menolak.
Revisi UU Pilkada juga dilakukan sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. Namun, DPR tak mengakomodasi keseluruhan putusan itu.
Baleg DPR mengesahkan beberapa perubahan dalam RUU Pilkada ini. Pertama terkait perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD.
Partai yang punya kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pemilu sebelumnya.
Namun kabar terakhir yang diterima, hari ini DPR membatalkan agenda rapat paripurna pengesahan revisi RUU Pilkada karena rapat tidak memenuhi kuorum.
Berdasar tatib yang ada di DPR rapat paripurna harus memenuhi tata tertib jika tidak memenuhi kuorum rapat tidak bisa dilanjutkan.