Radiomuara.id / Jakarta, 07 Sept 2021
Polsek Tebet menangkap lima orang pelaku pencurian dengan kekerasan yang menjalankan aksinya dengan modus menuduh korban telah mengambil telepon selular dan kendaraan motor milik pelaku yang dilakukan beberapa hari lalu di Manggarai,Tebet,Jakarta Selatan.
Adapun kelima pelaku yakni AAR (16) bertindak sebagai otak dari tindak pidana,MRA (17) dan MR (18) yang menodongkan sebilah pisau kepada korban berhasil ditangkap di kawasan Jakarta Timur.
Sedangkan Dua orang tersangka lainnya yakni TM (16) dan RR (17 Tahun) berhasil diringkus Polsek Tebet di sebuah penginapan daerah Menteng Jakarta Pusat pada Senin kemarin.
Kapolsek Tebet Kompol A.Alexander Yurikho Hadi menjelaskan,kasus ini terungkap setelah Unit Reskrim Polsek Tebet mendapat laporan dari salah satu korban dengan inisial MAB (19) yang mengaku telah menjadi korban atas perampasan berupa telepon seluler dan kendaraan saat nongkrong di Manggarai,Tebet,Jakarta Selatan.
Awal yang di amankan berjumlah 4 orang tersangka dan 2 orang tersangka yang masih di bawah umur.
Dua tersangka di bawah umur ini bersama dengan empat orang wanita yang kami yakini saat bersama dengan mereka akan melakukan prostitusi.”terangnya di Mapolsek Tebet,Jakarta Selatan,Selasa (07/09/21).
Jadi modus mereka selalu sama dengan cara bergerombol untuk mendatangi warga yang akan dijadikan korban pada saat nongkrong sendirian untuk kemudian dituduh.
‘Kamu yang ambil HP saya,ganti HP dan motorku’,kemudian dibawa kabur.” Ucap Kapolsek Tebet dari pengakuan tersangka.
Kapolsek Tebet melanjutkan,bahwa kawanan kelompok ini sudah melakukan aksinya sebanyak empat kali dengan objek barang yang diambil berupa handphone dan kendaraan roda dua dari sejumlah korbannya.
Barang dari hasil curian itu dijual para pelaku di kawasan Jatinegara,Matraman dan Kebayoran Lama,dengan rincian sepeda motor seharga Rp 3 juta serta telepon selular senilai Rp 1 juta.
“Mereka mengakui sendiri dan kami dapati saat proses penggeledahan ada uang hasil kejahatan tersebut dan akan digunakan untuk prostitusi online,sekali lagi kami tegaskan para pelaku ini masih anak-anak ” Jelas Alex
Selain menangkap tersangka,kami turut menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor,sebilah pisau dan satu unit handphone Asus Zenfone 3 Max Silver dengan nomor kartu ponsel.
Atas perbuatan itu, kini kelima tersangka itu dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.