RADIOMUARANETWORK –
Pengosongan lahan eks hotel Sultan Senayan di kawasan Gelora Bung Karno ( GBK ) Blok B15 pada Kamis ( 17/06 ) pagi berlangsung ricuh.
Rencana eksekusi yang dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri (PN ) Jakarta pusat mendapat perlawanan dari orang – orang yang mengatasnamakan karyawan.Pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan dijalankan sesuai prosedur hukum yang berlaku.Dengan didasari pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Pihak PN Jakarta Pusat dikawal aparat kepolisian dan TNI sekitar pukul 10.00 WIB akhirnya berusaha bernegosiasi dengan perwakilan massa yang menolak eksekusi.Pihak PN Jakarta Pusat sendiri sudah menjelaskan bahwa eksekusi pengosongan sudah merupakan putusan final.Massa yang menolak terus bertahan karena merasa putusan hukum masih berjalan.Dikawal oleh kepolisian dan TNI yang menerjunkan 3.161 personel gabungan eksekusi pun dilaksanakan.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan,
” Kehadiran petugas gabungan gunanya mengamankan pelaksanaan eksekusi dari aset negara di kawasan tersebut” urai Budi
Bentrokan antara massa dan aparat pun tidak dapat dihindari,massa terus berupaya mempertahankan eks hotel Sultan dengan melempari petugas.Sedang petugas yang dilengkapi tameng dan water cannon terus mendorong massa agar mundur dan membubarkan diri.
Akibat peristiwa tersebut,puluhan petugas mengalami luka akibat lemparan benda keras dari massa.Sementara kepolisian sendiri langsung mengamankan sedikitnya 69 orang dari massa untuk dimintai keterangan.

Sementara sebelum eksekusi berlangsung, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) / Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ossy Dermawan kepada media menjelaskan,
“Pengosongan eks hotel Sultan merupakan salah satu perintah Presiden Prabowo guna mengembalikan fungsi dari lahan yang dimiliki oleh negara”Ujar Ossy.
Terkait sengketa lahan tersebut, Kementerian ATR/BPN mengambil sikap tegas dengan menolak memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26 dan 27 atas nama PT Indobuildco.




