RADIOMUARANETWORK –
Ratusan musisi,penyanyi,produser,pelaku industri musik dan pencipta lagu Selasa siang ( 09/06 ) mengepung kantor Kementrian Hukum di kawasan Rasuna Said,Jakarta Selatan.
Aksi ini digelar guna menyuarakan satu tuntutan besar,yakni pembubaran Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang mereka nilai gagal melindungi hak ekonomi para pemilik karya.Aksi ini juga tentunya sebagai bentuk keprihatinan dan juga ungkapan kekesalan terkait persoalan royalti yang tak kunjung jelas sejak di kelola oleh LMKN.
Persoalan royalti bukan sekadar urusan administrasi atau laporan keuangan bagi para insan seni terutama musik. Di balik setiap lagu yang diputar di ruang publik, platform digital, hingga berbagai kegiatan komersial, terdapat proses kreatif panjang, biaya produksi, investasi, serta kerja keras para pencipta yang menjadi sumber penghidupan mereka.

Selain melakukan orasi, peserta aksi juga menggelar spanduk dan meneriakkan tuntutan agar negara segera melakukan reformasi total terhadap sistem pengelolaan royalti nasional. Para pencipta lagu dan musisi merasa selama ini telah menanggung sendiri berbagai biaya untuk melahirkan sebuah karya. Namun ketika karya tersebut menghasilkan nilai ekonomi, hak para pencipta justru dinilai belum mendapatkan perlindungan yang memadai.Aksi ini juga bertujuan agar negara dapat hadir menyelesaikan konflik yang ada,terutama kepastian tentang tata kelola royalti agar berjalan secara adil,transparan dan akuntabel.
Para pelaku industri musik ini juga menuntut dibubarkannya LMKN.Selain itu,mereka juga menuntut pihak kepolisian untuk mengusut berbagai dugaan penyimpangan yang sebelumnya dilaporkan oleh sejumlah pihak.Mereka juga mendesak proses hukum dilakukan secara terbuka guna menjaga kepercayaan publik terhadap sistem pengelolaan royalti nasional.
Sejak aksi digelar sekitar pukul 10.00 WIB hingga siang hari, tak terlihat satupun perwakilan dari Kementrian Hukum menjumpai para peserta aksi dan aksi ini berlangsung damai dan kondusif.Di tengah meningkatnya nilai industri musik dan pertumbuhan konsumsi karya di era digital, tuntutan terhadap transparansi dan keadilan pengelolaan royalti kini menjadi isu yang tidak lagi bisa diabaikan.




