RADIOMUARANETWORK –
JAKARTA — Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan pemerintah mulai mendesak platform digital global untuk membuka kapasitas pengawasan konten mereka di Indonesia secara lebih transparan.
Pernyataan itu disampaikan Meutya saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).
Dalam rapat tersebut, Meutya menyebut pemerintah tidak lagi ingin hanya menerima laporan sepihak dari platform digital terkait penanganan konten bermasalah di ruang digital nasional. Pemerintah meminta penjelasan rinci mengenai jumlah moderator konten hingga sistem pengawasan yang digunakan platform global.
“Kita minta transparansi, kita minta penjelasan mengenai sumber daya pengawasan mereka. Sampai saat ini ketika kita sidak misalnya sebagai contoh Meta, mereka belum dapat menjelaskan kepada kita berapa banyak orang yang mereka rekrut untuk melakukan pengawasan ruang digital di Indonesia,” ujar Meutya.
Menurut Meutya, tingkat kepatuhan platform terhadap permintaan moderasi konten dari pemerintah saat ini baru berada di kisaran 20 persen. Kondisi itu dinilai memprihatinkan mengingat Indonesia merupakan salah satu pasar digital terbesar di dunia.
Pemerintah menilai platform digital global tidak cukup hanya menjadikan Indonesia sebagai pasar pengguna, tetapi juga harus menghadirkan sistem pengawasan yang memadai terhadap berbagai konten berbahaya.
Meutya menyoroti maraknya penyebaran konten judi online, pornografi berbasis deepfake, penipuan digital, hingga hoaks kesehatan yang dinilai masih lambat ditangani platform.
“Jadi ini on going prosesnya, kita terus meminta platform untuk melakukan kepatuhan-kepatuhan ini, termasuk memiliki kantor perwakilan. Ini aturan bakunya memang belum ada,” katanya.
Karena itu, Kementerian Komunikasi dan Digital tengah mempertimbangkan aturan tambahan yang mewajibkan platform digital global memiliki kantor perwakilan di Indonesia.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mempercepat koordinasi penanganan konten berbahaya tanpa harus selalu bergantung pada kantor pusat perusahaan di luar negeri.
Selain memperkuat pengawasan platform, Kemkomdigi juga terus melakukan patroli siber harian bersama kementerian dan lembaga lain untuk menangani disinformasi, radikalisme digital, perjudian online, hingga ancaman terhadap anak di ruang digital.




