RADIOMUARANETWORK –
Anggota Satreskrim Polsek Sukmajaya,Depok bersama tim Opsnal Polres Metro Depok mengamankan pria penganiaya seorang satpam perumahan Griya Kencana Depok pada Minggu ( 07/09 )
Kapolsek Sukmajaya AKP Rizky Firmansyah didampingi Kasie Humas Polres Depok AKP Budi Made menjelaskan,
” pelaku berinisial CPR ( 34 ) ditangkap ditempat tinggalnya kawasan Danau Singkarak, Kelurahan Abadi Jaya,Kecamatan Sukmajaya ” Ucapnya
Untuk saat ini pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan kepada CPR dan jika terbukti, bisa terjerat pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman 2 tahun 8 bulan, maksimal 5 tahun.
Seperti diketahui, vidio penganiayaan seorang satpam perumahan Griya Kencana Depok yang terjadi pada Jumat ( 05/09 ) viral di media sosial. Saat itu, pelaku berboncengan dengan istrinya hendak keluar gerbang Perumahan Griya Kencana Depok sekira pukul 22.30 WIB.
Pelaku meminta korban untuk membukakan portal yang terkunci. Namun, korban menolak karena sudah melebihi jam buka. Dan menyarankan pelaku untuk putar balik lewat jalan lain sambil membukakan kembali portal yang telah ditutupnya.
Karena tersinggung, pelaku langsung mendorong korban dan memukuli dan menendangnya hingga tersungkur dan jatuh.