RADIOMUARANETWORK –
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengungkap rencana perubahan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun ajaran mendatang. Sistem zonasi yang selama ini digunakan akan digantikan dengan sistem domisili, yang lebih mengutamakan kedekatan tempat tinggal calon siswa dengan sekolah.