RADIOMUARANETWORK –
Wacana libur sekolah selama satu bulan di bulan Ramadhan batal dilaksanakan. Pemerintah pun menetapkan, libur sekolah hanya dilakukan pada awal puasa dan jelang hari raya Idul Fitri.
Ketentuan ini tertulis dalam Surat Edaran Bersama ( SEB ) tiga menteri, yakni menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, menteri Agama dan menteri Dalam Negeri yang ditanda tangani pada Senin ( 21/01 ).
Surat tersebut juga diteruskan kepada Gubernur, Bupati/Wali Kota, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten I Kota, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia sebagai rujukan dari jadwal proses belajar mengajat selama bulan Ramadan.
Dalam SEB tersebut tertulis, libur awal Ramadhan ditetapkan pada 27,28 Februari hingga 5 Maret 2025.
Kegiatan belajar mengajar kembali dilakukan seperti biasa di sekolah, madrasah maupun satuan Pendidikan keagamaan selama tanggal 6 sampai 25 Maret 2025. Siswa kembali diliburkan jelang Idulfitri mulai tanggal 26 Maret hingga 8 April. Selanjutnya sekolah kembali masuk pada 9 April 2025.
“Selama libur ldulfitri, peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan. Kegiatan pembelajaran di sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025,” dikutip dari SEB.