RADIOMUARANETWORK –
Terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Veloso Selasa malam ( 15/12 ) akhirnya dipulangkan ke Filipina dan nantinya kasus kelanjutan hukuman Mary Jane akan dilanjutkan oleh pemerintah Filipina. Pemerintah Indonesia menyerahkan sepenuhnya kelanjutan hukuman Mary Jane kepada pemerintahan Filipina.
Menko Yusril Ihza Mahendra dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul Vasquez meneken pengaturan praktis terkait pemindahan Mary Jane di Jakarta, Jumat, 6 Desember 2024.
” Saya mengucapkan terimakasih kepada Presiden Prabowo dan Bapak Yusril Ihza Mahendra serta seluruh rakyat Indonesia. Saya sangat mencintai Indonesia, sampai saya sendiri bisa berbahasa Indonesia dan bahasa Jawa. Dan pastinya saya cinta Indonesia ” Ucap Mary Jane dalam prescorn di Bandara Soetta
Dipulangkannya Mary Jane ini atas pendekatan dan kesepakatan antara pemerintah Filipina dengan Indonesia. Mary Jane sendiri merupakan terpidana mati kasus narkoba jenis heroin seberat 2,6 kg ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada April 2010 lalu.
Mary Jane sempat menempuh jalur ke Mahkamah Agung namun keputusan pihak Mahkamah Agung tetap pada keputusan awal di persidangan. Bahkan, Mary Jane juga sempat mengajukan grasi ke Presiden Jokowi pada 2014, namun permohonannya ditolak.
Mary Jane langsung bertolak ke Filipina pada Rabu dinihari sekitar pukul 00.05 WIB dari Bandara Soekarno Hatta, Tangerang dengan menggunakan pesawat Cebu Pasific Airlines 5J760. Mary Jane mengaku dirinya akan merayakan Natal bersama keluarganya setelah sampai dan tinggal di negara asalnya yakni Filipina.
” saya saat ini sangat bahagia, sebab bisa dipulangkan ke Filipina dan dapat bertemu anak serta keluarga ” tambah Mary Jane
Mary Jane telah mengikuti prosesi serah terima narapidana yang dilakukan Pelaksana Tugas Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan I Nyoman Gede Surya Mataram kepada perwakilan Kedutaan Besar Filipina pada pukul 21.00 WIB. Dan dalam kesepakatan, Mary Jane pun dilarang masuk kembali ke Indonesia.