RADIOMUARANETWORK –
Mengaku kebal hukum saat menganiaya seorang karyawati, anak bos toko roti yakni George Sugama Halim ( SGH ) akhirnya diamankan polisi pada Senin dinihari ( 16/12 ) oleh tim Jatanras Polda Metro Jaya di sebuah hotel di Sukabumi.
SGH diamankan setelah polisi mendapat laporan dari ibunya sendiri yang memberitahukan kepada penyidik bahwa mereka sedang berada di Hotel Anugerah Sukabumi, Jawa Barat.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, SGH berada di Sukabumi karena merasa dirinya terancam pasca vidio viralnya yang menganiaya anak buah orangtuanya viral di media sosial.
Sebelumnya, seorang anak bos toko roti berinisial GSH di Penggilingan, Jakarta Timur, diduga menganiaya karyawannya, seorang perempuan berinisial D.
D mengaku penganiayaan sudah terjadi berulang kali hingga dirinya memutuskan melapor ke polisi. Alih-alih takut, tutur dia, pelaku justru berkata korban tidak bisa memenjarakan dirinya.
Puncaknya terjadi pada Kamis (17/10), pelaku meminta D mengantarkan pesanan makanannya. Namun, D menolak lantaran tengah bekerja dan bukan bagian dari tugasnya.
Pelaku lantas marah dan mengamuk hingga melakukan penganiayaan. Pelaku melempar benda-benda ke arah D, termasuk kursi, hingga membuat kepala korban bocor.
D kemudian melaporkan peristiwa penganiayaan itu ke pihak berwajib pada Jumat (18/10). Setelah hampir dua bulan, barulah polisi menangkap pelaku di wilayah Sukabumi, Jawa Barat.
SGH sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.