Pemkab Bogor Kembali Relokasi Pedagang Kakilima di Kawasan Puncak

admin

admin

SHARE :

7
VIEWS

RADIOMUARANETWORK

Relokasi pedagang kakilima di kawasan Puncak, Bogor kembali dilakukan oleh petugas gabungan dari Pemkab Bogor pada Senin pagi ( 26/08 ).

Sedikitnya, sebanyak 196 warung dibongkar oleh aparat gabungan mulai dari gantole hingga ke perbatasan Kabupaten Bogor dan Cianjur. Sekitar 96 dari 196 PKL pun membongkar sendiri lapak mereka.

Dalam relokasi ini, sebagian pedagang sempat melakukan hadangan terhadap sebuah alat berat yang digunakan untuk penertiban. Pasalnya, para pedagang melihat aparat terkesan pilih kasih karena salah satu restoran yakni Asep Stroberi tidak dirobohkan.

Namun, Pemkot setempat sendiri berjanji nantinya restoran tersebut juga akan dilakukan pembongkaran. Restoran Asep Stroberi diketahui terkena denda sebesar 50 juta karena kedapatan tidak memiliki ijin mendirikan bangunan.

Dalam relokasi tahap kedua ini, pembongkaran boleh dibilang berjalan lancar tanpa adanya aksi perlawanan dari para pedagang hingga terjadi bentrok seperti relokasi pada tahap pertama beberapa bulan lalu.

Penertiban PKL di kawasan Puncak adalah upaya pemerintah dalam menata kawasan wisata Puncak. Hal itu diatur sebagaimana Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2009 tentang bangunan termasuk Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum. Nantinya, para pedagang yang ditertibkan akan dipindah ke kios Rest Area Gunung Mas yang disiapkan pemerintah Kabupaten Bogor.

BERITA TERBARU