RADIOMUARANETWORK –
Siapa yang tidak mengenal organisasi Masyarakat Pemuda Pancasila (Ormas PP), merupakan salah satu Ormas senior di Negara Indonesia. Namun ironis Ormas PP (Pemuda Pancasila) telah coreng nama baiknya oleh kelakuan oknum anggotanya di wilayah kabupaten Subang, sebut saja bernama Endang Kosasi (Ketua MPC Kab. Subang) dan Megi Akbar Setiawan (Ketua Panitia acara HUT Pemuda Pancasila ke 63 Tahun di Subang).
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun crew Indonesia news media, kedua oknum pengurus MPC Pemuda Pancasila, diduga telah melakukan pelanggaran hukum saat hari ulang tahun kelahiran Pemuda Pancasila ke-63 bertepatan di Tahun 2022.
Tim investigasi Indonesia news media, mencoba menelusuri permasalahan ini dengan menyambangi penasehat hukum dari PT. Tri Sampang abadi.
Bertepatan di Senin (19/8/2024), kedatangan awak media disambut oleh 3 penasehat hukum PT Tri Sampang abadi (Pintar Sitorus,SH, Janferdi Purba,SH,MH, Oli Yusman, SH). Pintar Sitorus memberikan penjelasan secara rinci terkait dugaan pelanggaran hukum dari dua pengurus MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Subang.
Pintar menuturkan” Pada hari sabtu tanggal 06 agustus 2022, saudara Arya mengajak klien kami, Halim sebagai project manager di Pt.tri sampang abadi untuk bermitra menjadi Kerjasama event dalam
HUT Pemuda Pancasila Kab.subang pada tanggal 30 oktober 2022 dan saudara arya pun mengenalkan kita kepada saudara Megi Akbar Setiawan adalah ketua pelaksana HUT Pemuda Pancasila kab.subang.
Setelah terjadi perkenalan tersebut lalu Klien kami, Halim sebagai project manager di PT. Tri Sampang Abadi mengajak Jami selaku Direktur Utama Tama dalam hal ini berdiskusi untuk membahas Kerjasama dan kita pun bertemu dirumah makan Abah dengan pihak Megi Sebagai ketua pelaksana HUT Pemuda Pancasila kab.subang.
Pasca adanya obrolan pertemuan kedua belah pihak lanjut ke point utama, yaitu pihak Megi sebagai ketua pelaksana meminta kita untuk menyiapkan dana talangan untuk kegiatan event mereka tersebut dengan perjanjian hitam diatas putih sesuai kesepakatan kedua belah pihak yang tertuang dalam surat perjanjian (terlampir) direktur Utama PT. Tri Sampang Abadi pun menyetujui dengan adanya kontrak dan perjanjian yang ditanda tangani oleh ketua pelaksana kegiatan yaitu megi dan ketua MPC Pemuda Pancasila Kab. Subang (H.endang Kosasih) serta kedua belah pihak pun setuju membuat kesepakatan.Bahkan ditambahkan tim penasehat hukum ikut menuturkan bahwa Endang Kosasih ternyata merupakan anggota DPRD terpilih di pemilu 2024, dari Partai Nasdem. Proses gugatan di pengadilan Negeri Kabupaten Subang telah melalui tahap mediasi dan informasi terakhir Anda Kosasih tidak pernah hadir dalam proses persidangan tersebut hanya diwakili oleh nasehat hukum yang ditunjuk oleh Endang Kosasih.
Acara yang diselenggarakan oleh pemuda pancasila MPC Kabupaten Subang di Tahun 2022 terbilang sukses dan dihadiri oleh para artis ibukota ternama. Hingga detik terakhir tidak punya itikad baik untuk menghadiri mediasi gugatan yang dirayakan oleh PT Tri Sampang Abadi.
Janferdi Purba,SH, MH turut menambahkan” bahwa Endang Kosasih dalam hitungan bulan ini akan dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Subang yang diusung melalui Partai Nasdem dan saya meminta agar dewan pimpinan pusat Partai Nasdem segera mengevaluasi ulang di pengangkatan Endang Kosasih sebagai anggota DPRD terpilih dikarenakan dirinya melakukan hal yang merugikan terhadap rakyat khususnya di wilayah Subang, juga untuk ketua MPP Pemuda Pancasil agar bisa mencabut mandatnya sebagai ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Subang dikarenakan banyak merugikan wilayah kabupaten Subang khususnya di saat hari ulang tahun pemuda pancasila yang ke-63 di Tahun 2022 kemarin dengan nominal besaran Rp 283.000.000″ pungkasnya.
Sumber : Indonesia News Media