RADIOMUARA –
Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya yang berada di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan beberapa minggu lalu.
Penetapan tersangka itu dibacakan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Selasa (9/8). Penetapan tersangka itu dilakukan sekitar pukul 18.30 WIB disiarkan secara langsung oleh beberapa tivi swasta.
Kapolri menjelaskan, berdasar laporan timsus yang diterima. FS terbukti melakukan penemb4kan beberapa kali terhadap Brigadir J. Selain itu, FS juga terbukti mencoba menghilangkan beberapa barang bukti seperti rekaman cctv dan lainnya.