Pemerintah Akan Blokir 4 Medsos Jika Belum Mendaftar

admin

admin

SHARE :

0
VIEWS

RADIOMUARA

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 4 hari lagi akan memblokir Google, Facebook, Twitter dan perusahaan lainnya yang belum mendaftarkan diri sebagai PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik).

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat menyebutkan bahwa seluruh platform elektronik diminta untuk mendaftarkan diri paling lambat enam bulan setelah OSS RBA beroperasi, yakni 20 Juli 2022 nanti.

 

Pendaftaran ini wajib dilakukan bagi PSE untuk menjaga iklim berinvestasi yang sehat, khususnya di sektor penyelenggaraan sistem elektronik, ” Ujar Menteri Kominfo, Johnny G Plate di awal bulan ini.

 

Akan diberlakukan sanksi administratif berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik (access blocking) bagi para pelanggar ketentuan pendaftaran yang telah melampaui batas waktu.

Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kominfo mencatat sejak 2015 hingga Juni 2022 terdapat 4.634 PSE telah terdaftar, di antaranya 4.559 PSE domestik seperti Gojek, OVO, Traveloka, Bukalapak serta 75 PSE asing seperti Tiktok, Linktree, dan Spotify.

Serta ada sebanyak 2.569 PSE harus mendaftar ulang lantaran pendaftaran mereka dilakukan sebelum diterbitkannya Permen Kominfo nomor 5 tahun 2020.

Tidak ada alasan bagi para PSE untuk lalai. Karena jika itu terjadi, maka mereka akan menjadi perusahaan yang tidak terdaftar di Indonesia. Seluruh PSE agar berinisiatif mendaftar, apalagi sudah dipermudah melalui OSS yang telah tersedia, ” imbuh Johnny.

BERITA TERBARU