RADIOMUARA –
Lurah Bukit Duri Attiaturrahmah dan jajaran, Jumat pagi ( 15/07 ) melakukan penggantian segel bangunan yang sudah usang / rusak terhadap sebuah rumah yang pernah dijadikan tempat ibadah jamaah Ahmadiyah di kawasan RW 08 ,Bukit Duri Tanjakan Jakarta Selatan . Pergantian tersebut juga disaksikan oleh perwakilan dari Polsek Tebet, Koramil Tebet serta tokoh masyarakat sekitar.
Jafar, Mewakili pemilik bangunan mempertanyakan perihal sampai kapan segel bangunan tersebut akan dicabut. Sementara menurutnya, kegiatan keagamaan yang dahulu dilakukan sudah lama terhenti / sudah tidak ada aktifitas sama sekali.
” Saat ini kegiatan ibadah dengan mengundang orang banyak / luar sudah lama kami hentikan. Hal tersebut demi menjaga kerukunan dengan para tetangga serta mengikuti anjuran pemerintah. Kegiatan di rumah tersebut saat ini seperti biasa pada umumnya, hanya keluarga ” Ujar Jafar.
Keberadaan Jafar justru dipertanyakan oleh Ustad Ahmad Syakir selaku tokoh masyarakat setempat. Pasalnya, Jafar sendiri menurutnya sama sekali belum dikenal oleh masyarakat lainnya. Saat ditanya, Jafar pun mengakui bahwa dirinya menggantikan penghuni rumah yang sudah lama pindah. Mengenai domisilinya, Jafar mengaku sudah berdomisili di lingkungan sekitar dengan mengurus KTP. Namun menurut Ustad Ahmad. Syakir, pihak pengurus RW sendiri belum menerima data dari yang bersangkutan.
Pelaksanaan penggantian segel bangunan sendiri berlangsung aman dan lancar tanpa adanya ketegangan. Ustad Ahmad Syakir sendiri mengaku, pihaknya bersama unsur masyarakat lain seperti Forum Umat Islam Bukit Duri, Pokdarkamtibmas Tebet sifatnya hanya melakukan pemantauan.
” Kami ada disini bersama FUI, ormas dan lainnya bersifat hanya mendampingi pihak terkait seperti Kelurahan, Polsek dan Koramil yang melakukan penggantian segel ” Ujar Ahmad Syakir.
Selain itu, masyarakat hanya ingin memastikan bahwa kegiatan ibadah yang dilakukan jamaah Ahmadiyah di Bukit Duri sudah tidak ada lagi, tambahnya.
Sementara Lurah Bukit Duri Attiaturrahmah mengaku, sejak di segelnya bangunan tersebut atas permintaan pemerintah karena adanya pro dan kontra tentang ajaran / aliran. Attiaturrahmah terus melakukan pemantauan secara berkala dengan menerjunkan unsur Satpol PP dan lainnya.
Keberadaan Jamaah Ahmadiyah di Indonesia menuai kontroversi pada beberapa tahun ke belakang. Ajarannya dianggap menyimpang dari ajaran agama Islam yang sebenarnya.
Maka Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa sesat terhadap Ahmadiyah pada tahun 1980 yang kemudian diperkuat dengan fatwa lagi pada tahun 2005 ,yang berisi bahwa Ahmadiyah merupakan aliran sesat, menyesatkan dan sudah keluar dari Islam.19 Feb 2018