Istri Dijadikan Terdakwa, Seorang Pengusaha Tanyakan Kepastian Hukum Istrinya

admin

admin

SHARE :

0
VIEWS

RADIOMUARA

Rohana binti Benyamin dijadikan terdakwa kasus penipuan cek kosong yang diberikannya dalam hal ini terlapor adalah CV. Tani Abadi Banten pada 2019 lalu. Atas hal tersebut, suami Rohana, Ahmad Fahrizal mempertanyakan kepastian hukum kasus itu.

Saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita dan Anak Tangerang. Perkara yang dialami istri saya adalah laporan dari pihak CV Tani Abadi dalam hal ini melakukan penipuan, ”  Ucap Ahmad saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (6/7/2022).

Ahmad mengatakan, atas hal tersebut dirinya bersama kuasa hukumnya membantah tuduhan persoalan tiga cek dan bilyet giro dengan nilai Rp109.475.000 yang diberikan pada Senin (1/7/2019) lalu. Dirinya memberikan cek itu tidak diberikan tanggal lantaran dalam perjanjian akan diberikan barang berupa retur.

Tiga nilai itu Rp109 juta yang diberikan 1 Juli 2019 dan kami tunaikan kami bayar sebelum dicairkan (cek itu) 18 Juli 2019 dengan barang senilai Rp63.199.740 dan transfer uang Rp46.275.300. Secara kewajiban kami, nominal Rp109 juta lebih itu sudah kami bayar lunas ke mereka, ”  Katanya.

Ahmad menjelaskan, pada Februari 2020 rekening pihaknya sudah ditutup atas permintaan Bank BRI. Dalam perjalanan itu pihaknya juga masih mempunyai kewajiban pembayaran terhadap pelapor dan negosiasi menawarkan aset yang dirinya punya.

Dalam hal ini berupa gudang dan kendaraan mobil dan ternyata harganya tidak sesuai dengan yang mereka tawarkan. Sehingga kami menolak harga itu dan kami melakukan penyicilan dan memberikan jaminan berupa 1 sertifikat tanah di Kabupaten Samba, Kalimantan Barat dan 1 unit kendaraan box dan itu mereka terima.

Kemudian lanjut Ahmad, tanpa konfirmasi ke dirinya cek yang diberikan ke CV Tani Abadi yang diberikan pada Senin (1/7/2019) itu dan pada Rabu (27/3/2020) terhitung sepuluh bulan ke depan dicairkan oleh CV Tani Abadi dan diberi tanggal sendiri.

Karena Februari 2020 rekening ini sudah tertutup secara resmi oleh BRI, tentu tidak bisa kami setor dana. Sehingga ini lah yang dijadikan mereka laporan tentang pidana melakukan penipuan memberikan 3 cek kosong, padahal sudah kami lunasi,” Katanya.

“ Dan kasus ini lah yang kami hadapi dengan pelapor di Pengadilan Negeri Tangerang. Tentu kami menghormati hukum dan ini adalah fakta kejadian yang kami alami,” Sambungnya.

Ahmad menambahkan, dirinya sebagai Warga Negara Indonesia secara hukum dimana letak pidana yang menimpa istrinya.

Jadi diperiksa Polsek Kelapa Dua, Polres Tangerang Selatan kemudian diteruskan dijadikan tersangka lalu masuk Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan dan sekarang dimasukan ke pengadilan ini. Dan hari ini sidang ditunda dan dilanjutkan Minggu depan. Dan kami menuntut keadilan, kami merasa tidak bersalah,” Tukasnya.

BERITA TERBARU