GP Ansor DKI Segel 3 Outlet Hollywings

admin

admin

SHARE :

0
VIEWS

RADIOMUARA

Massa Pengurus Wilayah Gerakan Pemuda (GP) Ansor DKI Jakarta menyegel tiga outlet Holywings yang berada di kawasan Jakarta pada Jumat (24/6/2022) malam.

Penyegelan dilakukan, buntut promosi minuman beralkohol bagi pengunjung yang bernama Muhammad dan Maria.

Adapun ketiga tempat hiburan malam yang disegel yakni Holywings Gunawarman yang berada di Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Holywings Senayan Park Mall di Jakarta Pusat, dan terakhir Hollywings Gatsu Club V di Jakarta Selatan.

Penyegelan tersebut langsung dipimpin Wakil Ketua Umum DPW Ansor DKI, Sofyan Hadi, bersama puluhan massa GP Ansor.

Sofyan mengancam jika Holywings tersebut kembali beroperasi maka massa GP Ansor akan kembali lagi.

Iya kalau tidak ada itikad baik dan menjamin tidak akan terjadi kembali (kesalahan ini), kami terpaksa harus melakukan ini (penyegelan), ”  Kata Sofyan.

Dalam kasus ini, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan enam orang tersangka. Mereka adalah yakni EJD laki-laki 27 tahun selaku Direktur Kreatif Holywings Indonesia; NDP perempuan 36 tahun selaku Head Team Promotion; DAD laki-laki 27 tahun Designer Grafis, EA perempuan 22 tahun selaku Admin Tim Promo, AAB perempuan 25 tahun selaku Sosial Media Officers, dan AAM perempuan 22 tahun selaku Tim Promosi.

EJD laki laki 27 tahun ini selaku Direktur Kreatif HW. Jadi ini jabatan prima dia sebagai direksi di situ. Perannya adalah meneliti empat divisi, yaitu Divisi Kampanye, Divisi Production House, Divisi Grafik Designer, dan Divisi Sosial Media, ” Kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto.

Motif Holywings menyebarkan promosi minuman beralkohol gratis bagi pemilik nama Muhammad dan Maria untuk menarik pengunjung. Khususnya, bagi gerai yang angka penjualannya di bawah target 60 persen.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau Pasal 156 A KUHP. Kemudian Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.

BERITA TERBARU