RADIOMUARA –
Terkait pemanggilan paksa selebriti Nikita Mirzani di kediamannya. Polda Banten menyatakan Nikita Mirzani telah dua kali mangkir dari pemanggilan penyidik Satreskrim Polres Serang Kota.
Atas dasar itulah kemudian,penyidik Polres Serang Kota,dalam rangka upaya pemanggilan paksa mendatangi rumah Nikita Mirzani,di Jakarta.
Kabid Humas Polda Banten,Kombes Pol Shinto Silitonga,mengatakan tim penyidik mendatangi rumah Nikita Mirzani,yang berlokasi di kawasan Pesanggrahan,Jakarta Selatan,Rabu (15/06/22) sejak sekitar pukul 03.00 WIB.
Kabid Humas,belum mau merincikan kasus apa yang tengah dialami Nikita,namun memastikan kasus ini telah naik ke penyidikan.
Kabid Humad Polda Banten mengatakan, Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota,berada di depan kediaman NM untuk menindaklanjuti laporan polisi yang sudah ditingkatkan statusnya ke penyidikan.
Upaya paksa dilakukan terhadap Nikita karena mangkir terhadap beberapa kali pemanggilan resmi dari penyidik,karenanya,dia mengatakan,sesuai hukum acara pidana,penyidik datang langsung ke kediaman Nikita.
” Meminta NM untuk kooperatif dan ikut bersama dengan penyidik guna memberi keterangan di depan penyidik,tapi NM belum bersedia keluar untuk bertemu dengan penyidik namun penyidik tetap persuasif dan menghimbau NM untuk kooperatif dalam penyidikan.” Imbuhnya.
Kabid Humas menerangkan,jika Polisi tidak masuk ke pekarangan rumah Nikita,karena posisi penyidik masih di depan pagar rumahnya dan penyidik juga sudah meminta dengan persuasif supaya Nikita membuka pintu serta bertemu dengan penyidik,namun dia tidak juga bersedia.
” Tidak benar bila NM mengatakan polisi masuk ke dalam rumah tanpa ijin,karena posisi polisi dari pagi hingga siang masih di depan pagar rumah NM.” Terangnya.
Kabid Humas menegaskan,jika identitas penyidik yang datang ke rumah Nikita jelas dan mereka juga membawa surat perintah penjemputan yang jelas,tujuan kedatangan yang jelas,serta perkara yang juga jelas,maka sepatutnya sebagai warga negara yang taat hukum,Nikita dimintanya kooperatif dengan penyidik
” Ketika LP ditangani di Polresta Serang Kota,maka dalam rangka menemukan terlapor,penyidik dapat melintas ke lokasi terlapor meski di luar Kota Serang dan Banten. ” Tegasnya.
Kombes Pol Shinto Silitonga,menjelaskan petugas Kepolisian meninggalkan rumah Nikita Mirzani dan kembali ke Polresta Serang, Banten,sekitar pukul 11.15 WIB.
” Dengan pertimbangan terhadap situasi yang ada,penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota memutuskan untuk kembali dan penyidik akan membangun komunikasi kembali dengan NM untuk bisa dimintai keterangan. ” Jelasnya