RADIOMUARA –
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk melonggarkan kebijakan penggunaan masker di luar ruangan. Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan sejumlah aspek.
Hal tersebut ditegaskan Jokowi mengutip dari akun youtube sekretariat kabinet dalam konferensi pers terkait pelonggaran penggunaan masker di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/5/2022).
Keputusan tersebut diambil sejalan dengan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali dalam beberapa waktu terakhir.
Presiden sekaligus juga menekankan, masyarakat yang masuk kategori rentan dan lanjut usia dan memiliki komorbid disarankan untuk tetap menggunakan masker saat beraktivitas baik di dalam atau luar ruangan.
Selain pelonggaran penggunaan kewajiban masker, presiden juga menegaskan bahwa pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap tak perlu lagi untuk tes swab PCR atau antigen.
Berikut petikan pidato Presiden melalui akun Sekretariat Kabinet :
1). Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker.
Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker. Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiiki komorbid saya tetap sarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas. Kemudian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas.
2). Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun antigen.