RADIOMUARA –
Dengan maraknya kasus ujaran kebencian dan hinaan yang marak terjadi di media sosial ( _cyber bullying_) saat ini menjadi salah satu perhatian pihak kepolisian. Para pelakunya akan dijerat Undang Undang ITE.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengingatkan agar masyarakat mengontrol tingkah lakunya di media sosial. Sebab, di jaman modern seperti ini pihak terkait dalam hal ini, ikut memantau masyarakat ketika berselancar di internet.
“ Hukumnya kan ada UU ITE yang mengatur. Tentunya, Polda Metro dalam hal ini melalui keberadaan patroli di medsos, ” Kata Kombes Pol Zulpan, Sabtu (19/3/2022) di Jakarta.
Kombes Pol Zulpan juga mengimbau agar masyarakat lebih berpikir dulu sebelum menuangkan kata-kata narasinya di media sosial apalagi mengenai isu-isu yang sampai memecah belah bangsa.
“Baik itu dari bidang Humas, Subdit Multimedia senantiasa memberikan himbauan kepada masyarakat untuk menggunakan medsos secara arif dan bijaksana,” jelas Kombes Pol Zulpan.
Kombes Pol Zulpan pun menyarankan, dibanding digunakan dengan hal-hal yang tidak elok seperti _menghujat dan mencaci,_ alangkah baiknya medsos digunakan dengan membagikan hal-hal yang positif.
“ _Tidak saling menghujat_ Apalagi sampai ada orang yang dirugikan oleh hujatan itu atau katakanlah namanya tercemar kan, maka ini nanti akan ada unsur pidana di dalamnya,” Tukas Kombes Pol Zulpan.