RADIOMUARA –
Terbukti menggunakan rotator sert plat nomor bodong ( palsu ), komedian Daus Mini dan kendaraannya di periksa team presisi Polresta Depok.
Daus Mini ditangkap saat sedang mengendarai mobil Toyota Fortuner bersama sopir pribadinya pada Kamis (10/3/2022) pukul 02.15 WIB. Berdasar keterangan serta mengutip dari akun instagram @dreamteam_restrodepok, Daus Mini ditangkap di kawasan fly over akses UI Depok.
Saat itu team presisi Polresta Depok sedang melakukan kegiatan patroli rutin guna mengantisipasi tindakan kriminal. Saat rombongan melintasi jalan Margonda Raya, tiba – tiba sebuah mobil dengan kecepatan cukup tinggi menyalakan strobo dan sirine guna meminta prioritas.
Petugas patroli awalnya mengira bahwa mobil tersebut adalah mobil milik pejabat. Namun, pelat yang tertera dalam mobil tersebut nyatanya berwarna hitam. Curiga dengan hal tersebut team patroli akhirnya mengejar dan meminta kendaraan untuk menepi. Saat diperiksa kelengkapan kendaraan, petugas menemukan bahwa plat yang digunakan palsu ( bodong ). Daus Mini serta sopir akhirnya diamankan ke Mapolresta Depok untuk dimintai keterangan.
Kasat Lantas Polres Metro Depok AKBP Jhoni Eka Putra menyebut pengemudi mobil Daus Mini akan dikenakan tilang.
Daus Mini terancam ditindak dengan Pasal 287 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).