RADIOMUARA –
Unit Resmob Polrestabes Semarang berhasil membekuk enam orang pelaku kelompok Sumatera yang melakukan pembobolan data dari salah satu nasabah Bank BUMN.
Pelaku berhasil membobol uang nasabah kurang lebih Rp. 1,7 Miliar,dari tindakan kejahatan tersebut,pada Rabu (16/02/22) sekira pukul 12.56 WIB.
Kapolrestabes Semarang,Kombes Irwan Anwar,menerangkan dari enam pelaku ini hanya dapat dihadirkan tiga orang masing masing Khairun Fahrinst (28) warga Medan Amplas kota Medan,Kiki Handayani (25) Warga Medan Sungai dan Windari (23) warga Sie Suka,kabupaten Batubara.
Tiga pelaku lain yang tidak dihadirkan karena reaktif Covid+19 antara lain Muhamad Andry (30),Rendy Saputra (35) dan Taufiq Ramadana (32),semuanya warga kota Medan.
” Mereka ini datang dua hari sebelumnya dari Medan dan semua data berupa KTP, buku tabungan serta kartu ATM sudah dipalsukan semua. Lalu di Semarang salah satu pelaku bernama Kiki dengan bekal dokumen palsu masuk ke Bank dan melakukan penarikan tunai sebesar Rp 1,1 Milyar di 5 capem BUMN Semarang sedangkan rekanya bernama Rendi beraksi di dua cabang lainya dengan menarik uang tunai Rp.600 juta.” Terangnya didampingi Kasat Reskrim AKBP Dony Sardo Lombantoruan,di Mapolrestabes Semarang,Sabtu (19/02/22).
Dari berbekal CCTV dan keterangan saksi,Unit Resmob Polrestabes yang dipimpin oleh Ipda Arindra Pratama langsung melakukan pengejaran terhadap komplotan pembobol uang nasabah ini dan meraka ditangkap tanpa perlawanan saat sedang menginap di salah satu hotel yang berada di kota Solo,pada Jum’at (18/02/22).
“Mereka ini rencananya akan melakukan aksi yang sama di kota Solo.,langsung kami tangkap saat di kamar hotel dan dibawa ke Polrestabes Semarang.” Terangnya.
Hasil interogasi terhadap enam orang pelaku ini didapat informasi bahwa modus pembobolan uang nasabah ini diduga melibatkan orang dalam Bank BUMN di Provinsi Bengkulu,dan dari tindak pidana tersebut orang dalam Bank ini mendapatkan 10% dari hasil kejahatan,sementara untuk tersangka Kiki mendapatkan bagian 25%.
Atas perbuatannya tersebut,pelaku dijerat degan pasal 263 ayat (2) dan pasal 480 KUHPidana tentang pemalsuan dan penadah dengan ancaman hukuman setidaknya 6 tahun penjara.