Radiomuara.id / Jakarta, 28 Jan 2022
Petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022). Sebanyak 99 orang diamankan dalam peristiwa itu.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis satu orang ditetapkan tersangka usai gelar perkara.
Meski begitu, sejauh ini hanya pegawai di tingkat bawah-menengah yang dijerat polisi.
“Sudah kami tetapkan satu orang sebagai tersangka yaitu manajernya sebagai tersangka,” Ujar Auliansyah di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (27/1/2022).
Sementara bos atau direktur perusahaan pinjol tersebut belum dijerat Kepolisian. Polisi mengaku masih mendalami kasus ini.
“Untuk perkembangan lebih lanjut terkait kasusnya akan kami sampaikan lebih lanjut,” Kata Auliansyah.
Adapun manajer yang ditetapkan tersangka berinisial V. V berperan membawahi secara langsung kegiatan perusahaan pinjol ilegal.
Meski begitu, V hanya dijerat pasal Undang-Undang Perdagangan. Menurut Auliansyah, pinjol kali ini tak melakukan tindakan melawan hukum seperti pengancaman kepada pengutang atau debitur, ketika tak memenuhi kewajibannya.
“Jadi tidak ada seperti yang biasa kali ini seperti pengancaman, kemudian pornografi, itu tidak ada. Jadi tidak kami temukan, hanya saja perusahaan pinjol ini ilegal. Tidak terdaftar di OJK,” Jelasnya.
Meski begitu, pernyataan Auliansyah bertolak belakang dengan penelusuran wartawan saat penggerebekan. Ditemukan gambar yang menunjukkan banner digital berisi kalimat bernada mengancam yaitu “Dicari Buron Utang Perusahaan”, pada layar komputer salah satu pegawai pinjol tersebut. Selain kalimat itu, tertera foto perempuan diduga pengutang, nama, nomor telepon, hingga pernyataan ancaman akan meneror terus jika utang tak dilunasi.