Radiomuara.id / Jakarta, 26 Januari 2022
Polres Metro Jakarta Timur menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus pengeroyokan pria berusia 89 tahun di Pulo Gadung beberapa hari lalu.
Kelima tersangka tersebut ditetapkan pada Selasa ( 25/01 ) setelah polisi melakukan penyelidikan atas kejadian yang viral di media sosial tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, kelima tersangka ditetapkan usai pihaknya memeriksa 14 saksi.
“Terhadap tersangka sampai dengan hari ini Polres Jakarta Timur telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, terkait kasus kekerasan yang menyebabkan meninggal dunia,” Ujar E Zulpan.
Zulpan menjelaskan, dari pemeriksaan belasan saksi sebetulnya ada tujuh orang yang telah dilakukan pemberkasan. Namun baru lima yang secara resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Dirinya mengaku tak menutup kemungkinan munculnya nama-nama tersangka lain.
“Penyidik menetapkan lima orang tersangka ini berdasarkan olah TKP di lapangan, para tersangka tidak ada keterkaitan dengan korban, tapi ini tidak berhenti di sini. Kita masih melakukan pencarian pelaku lain yang ada di TKP, sehingga nanti ketauan motif utama,” Kata Zulpan.
Seperti di ketahui, HM ( 89 ) seorang pria lanjut usia tewas ditangan massa yang menduga pria tersebut adalah pelaku pencurian di kawasan Tebet. Namun pasca insiden, ternyata massa melakukan tudingan tidak berdasar. Berdasar info yang didapat, HM hanya serempetan dengan pengendara lainnya namun diduga menghindari aksi massa HM justru malah pergi. Massa yang mengejar semakin banyak karena adanya provokasi dari sejumlah massa yang meneriakinya maling. HM akhirnya tertangkap di kawasan industri Pulo Gadung dan tewas dihakimi massa. Pihak keluarga merasa keberatan dengan kejadian ini dan tidak terima. Lalu akhirnya membuat laporan ke kepolisian agar para pelaku ditangkap.