Pemerintah Tetapkan, Harga Minyak Goreng 14 Ribu Per Liter

admin

admin

SHARE :

0
VIEWS

Radiomuara.id / Jakarta, 19 Januari 2022

Pemerintah pusat melalui menteri perekonomian telah menetapkan kebijakan satu harga untuk minyak goreng kemasan dengan harga Rp 14.000 mulai hari ini, Rabu (19/1/2022). Minyak goreng kemasan akan disediakan sebanyak 250 juta liter per bulan selama jangka waktu 6 bulan.

“ Pemberlakuan kebijakan satu harga untuk minyak goreng yakni sebesar Rp 14.000 per liter akan dimulai pada hari Rabu tanggal 19 Januari 2022 pukul 00.00 WIB di seluruh Indonesia. Namun, khusus untuk pasar tradisional diberikan waktu penyesuaian selambat-lambatnya satu minggu dari tanggal pemberlakuan,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Selasa (18/1/2022), dikutip dari laman Kemenko Perekonomian.

 

Upaya menutup selisih harga ini, kata Airlangga, tidak hanya diberikan untuk minyak goreng kemasan 1 liter. Namun, juga diberikan untuk minyak goreng dalam kemasan 2 liter, 5 liter, dan 25 liter.

“Dalam rapat ini diputuskan bahwa untuk selisih harga minyak goreng akan diberikan dukungan pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebesar 7,6 triliun rupiah,” jelasnya.

Pemerintah memutuskan untuk meningkatkan upaya menutup selisih harga minyak goreng demi memenuhi kebutuhan rumah tangga, industri mikro, dan industri kecil. Kebijakan ini didasarkan atas hasil evaluasi yang mempertimbangkan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi masyarakat.

Hal senada juga disampaikan Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi. Mengenai tingginya harga minyak goreng, pemerintah menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng dengan harga Rp 14.000 per liter. Kebijakan minyak goreng satu harga merupakan upaya lanjutan pemerintah untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.

Lutfi mengatakan, seluruh minyak goreng, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana, akan dijual dengan harga setara Rp 14.000 per liter untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan kecil.

” Melalui kebijakan ini diharapkan masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau dan di sisi lain produsen tidak dirugikan, karena selisih harga akan diganti oleh pemerintah,” Ujarnya dalam keterangan di laman Kemendag, Selasa.

Pemerintah akan melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin, minimal satu bulan sekali terkait dengan implementasi kebijakan ini.

 

Sumber : Tribunnews.com

BERITA TERBARU