Keputusan SKB 4 Menteri, Mulai Besok Sekolah Wajib Gelar PTM 100 Persen

admin

admin

SHARE :

0
VIEWS

Radiomuara.id / Jakarta, 02 Januari 2022

Berdasar Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendikbudristek, Menang, Menkes, dan Mendagri No 05/KB/2021, No 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/Menkes/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Sekolah diwajibkan untuk menggelar Pembelajaran Tatap Muka atau PTM terbatas. Aturan ini berlaku untuk seluruh satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, serta pendidikan tinggi pada wilayah level 1, 2, dan 3 PPKM.

Menurut Kemendikbud Ristek, kebijakan ini diambil melihat perkembangan wabah pandemi di Jakarta sudah dapat dikendalikan serta hampir dua tahun anak-anak Indonesia tidak belajar sebagaimana mestinya.

Mengutip keterangan dari akun instagram @Kemendikbud.ri,

SKB Empat Menteri ditetapkan melalui berbagai pertimbangan yang matang demi kemaslahatan bersama, khususnya masa depan anak-anak Indonesia, ”

Namun hal tersebut tentunya melalui mekanisme dan aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yakni :

* Aturan PTM Terbatas di daerah level I Dan 2 *

– Jika Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) sudah mendapat vaksinasi 2 dosis mencapai lebih dari 80 persen dan lansia yang divaksinasi 2 dosis mencapai lebih dari 50 persen maka:

  • Kapasitas PTM yang dilakukan bisa 100 persen
  • Durasi pembelajaran selama 6 jam

– Jika PTK sudah mendapat vaksinasi 2 dosis mencapai 50-79 persen dan lansia yang divaksinasi 2 dosis mencapai 40-50 persen maka:

  • Kapasitas PTM yang dilakukan 50 persen
  • Durasi pembelajaran maksimal 6 jam

– Jika PTK sudah mendapat vaksinasi 2 dosis kurang dari 50 persen dan lansia yang divaksinasi 2 dosis kurang dari 40 persen, maka:

  • Kapasitas PTM yang dilakukan 50 persen
  • Durasi pembelajaran maksimal 4 jam

* Aturan PTM Terbatas di Daerah Level 3 *

– Apabila PTK sudah mendapat vaksin 2 dosis mencapai lebih dari sama dengan 40 persen dan lansia yang divaksinasi 2 dosis mencapai lebih dari sama dengan 10 persen, maka:

  • Kapasitas PTM 50 persen
  • Durasi pembelajaran maksimal 4 jam

Namun, jika PTK sudah mendapat vaksinasi 2 dosis kurang dari 40 persen dan lansia yang divaksinasi 2 dosis kurang dari 10 persen, maka:

  • PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh) penuh
  • PTM terbatas akan dihentikan sementara dilakukan sekurang-kurangnya 14×24 jam apabila terjadi:
  • Klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan tersebut
  • Angka positivity rate hasil ACF di atas 5 persen
  • Warga satuan pendidikan yang masuk ke dalam notifikasi kasus hitam di atas 5 persen.

 

BERITA TERBARU