• BERANDA
  • RADIO NETWORK
    • Radio Muara Jakarta
    • Radio Muara DSS
    • Radio Muara Subang
    • Radio Muara Paranti
    • Radio Muara Citra Gantri
    • Radio Aditya
    • Radio Muara RPS
    • Radio Muara Cirebon
  • PROFIL
  • MUARA NEWS
  • ENTERTAINMENT
  • PRODUK
  • GALERI
  • CONTACTS PERSON
Selasa, Juli 1, 2025
Radio Muara Network
  • BERANDA
  • RADIO NETWORK
    • Radio Muara Jakarta
    • Radio Muara DSS
    • Radio Muara Subang
    • Radio Muara Paranti
    • Radio Muara Citra Gantri
    • Radio Aditya
    • Radio Muara RPS
    • Radio Muara Cirebon
  • PROFIL
  • MUARA NEWS
  • ENTERTAINMENT
  • PRODUK
  • GALERI
  • CONTACTS PERSON
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • RADIO NETWORK
    • Radio Muara Jakarta
    • Radio Muara DSS
    • Radio Muara Subang
    • Radio Muara Paranti
    • Radio Muara Citra Gantri
    • Radio Aditya
    • Radio Muara RPS
    • Radio Muara Cirebon
  • PROFIL
  • MUARA NEWS
  • ENTERTAINMENT
  • PRODUK
  • GALERI
  • CONTACTS PERSON
No Result
View All Result
Radio Muara Network
No Result
View All Result
Home MUARA NEWS

Keputusan SKB 4 Menteri, Mulai Besok Sekolah Wajib Gelar PTM 100 Persen

admin by admin
2 Januari 2022
in MUARA NEWS
0
Keputusan SKB 4 Menteri, Mulai Besok Sekolah Wajib Gelar PTM 100 Persen
0
SHARES
0
VIEWS

Radiomuara.id / Jakarta, 02 Januari 2022

Berdasar Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendikbudristek, Menang, Menkes, dan Mendagri No 05/KB/2021, No 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/Menkes/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Sekolah diwajibkan untuk menggelar Pembelajaran Tatap Muka atau PTM terbatas. Aturan ini berlaku untuk seluruh satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, serta pendidikan tinggi pada wilayah level 1, 2, dan 3 PPKM.

Menurut Kemendikbud Ristek, kebijakan ini diambil melihat perkembangan wabah pandemi di Jakarta sudah dapat dikendalikan serta hampir dua tahun anak-anak Indonesia tidak belajar sebagaimana mestinya.

Mengutip keterangan dari akun instagram @Kemendikbud.ri,

” SKB Empat Menteri ditetapkan melalui berbagai pertimbangan yang matang demi kemaslahatan bersama, khususnya masa depan anak-anak Indonesia, ”

Namun hal tersebut tentunya melalui mekanisme dan aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yakni :

* Aturan PTM Terbatas di daerah level I Dan 2 *

– Jika Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) sudah mendapat vaksinasi 2 dosis mencapai lebih dari 80 persen dan lansia yang divaksinasi 2 dosis mencapai lebih dari 50 persen maka:

  • Kapasitas PTM yang dilakukan bisa 100 persen
  • Durasi pembelajaran selama 6 jam

– Jika PTK sudah mendapat vaksinasi 2 dosis mencapai 50-79 persen dan lansia yang divaksinasi 2 dosis mencapai 40-50 persen maka:

  • Kapasitas PTM yang dilakukan 50 persen
  • Durasi pembelajaran maksimal 6 jam

– Jika PTK sudah mendapat vaksinasi 2 dosis kurang dari 50 persen dan lansia yang divaksinasi 2 dosis kurang dari 40 persen, maka:

  • Kapasitas PTM yang dilakukan 50 persen
  • Durasi pembelajaran maksimal 4 jam

* Aturan PTM Terbatas di Daerah Level 3 *

– Apabila PTK sudah mendapat vaksin 2 dosis mencapai lebih dari sama dengan 40 persen dan lansia yang divaksinasi 2 dosis mencapai lebih dari sama dengan 10 persen, maka:

  • Kapasitas PTM 50 persen
  • Durasi pembelajaran maksimal 4 jam

Namun, jika PTK sudah mendapat vaksinasi 2 dosis kurang dari 40 persen dan lansia yang divaksinasi 2 dosis kurang dari 10 persen, maka:

  • PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh) penuh
  • PTM terbatas akan dihentikan sementara dilakukan sekurang-kurangnya 14×24 jam apabila terjadi:
  • Klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan tersebut
  • Angka positivity rate hasil ACF di atas 5 persen
  • Warga satuan pendidikan yang masuk ke dalam notifikasi kasus hitam di atas 5 persen.

 

Previous Post

Ditahan Imbang Thailand 2:2, Timnas Indonesia Gagal Raih Juara Piala AFF

Next Post

Radio Muara Dan PT. WP Group Berbagi Kasih Dengan Puluhan anak Yatim Piatu

Next Post
Radio Muara Dan PT. WP Group Berbagi Kasih Dengan Puluhan anak Yatim Piatu

Radio Muara Dan PT. WP Group Berbagi Kasih Dengan Puluhan anak Yatim Piatu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PT. Radio Musik Asyik Nusantara
Office : Jl. Cipinang Baru Timur No 15
Rawamangun, Jakarta Timur, 13420

Menu Lainnya

Temukan Kami

Facebook Instagram Youtube Whatsapp

Download

Radio Muara © 2023 All Right Reserved.

Copyright © 2023 -.
All Rights Reserved.
Made with ❤by Radiomuaranetwork

Home

Profil

Radio Network

News

Rate

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • RADIO NETWORK
    • Radio Muara Jakarta
    • Radio Muara DSS
    • Radio Muara Subang
    • Radio Muara Paranti
    • Radio Muara Citra Gantri
    • Radio Aditya
    • Radio Muara RPS
    • Radio Muara Cirebon
  • PROFIL
  • MUARA NEWS
  • ENTERTAINMENT
  • PRODUK
  • GALERI
  • CONTACTS PERSON

© 2023